Edukasi Penyusunan Laporan Keuangan UMKM Menggunakan Aplikasi Lamikro
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu mengamanatkan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk menyusun laporan keuangan sesuai standar yang berlaku dalam waktu paling lambat 7 tahun. Hal ini menjadi permasalahan bagi sebagian besar UMKM. Tim pengabdian kepada masyarakat PKN STAN terintegrasi kuliah kerja mahasiswa berinisiatif membantu mengatasi permasalahan tersebut dengan membuat video tutorial dan poster edukasi penyusunan laporan keuangan menggunakan aplikasi Lamikro. Video tutorial diunggah di Youtube agar bisa dimanfaatkan oleh UMKM. Poster edukasi diserahkan kepada Gene Rent Car, UMKM Tangerang Selatan, dan Gangsal Coffee and Drinks, UMKM Bandung. Kata Kunci : UMKM, aplikasi Lamikro, video tutorial, dan poster edukasi.