MEMBERIKAN HAK WALI NIKAH KEPADA KYAI: Praktik Taukil Wali Nikah Pada Masyarakat Adat Sasak Sade
This article discusses about taukil wali nikah, giving the right of guardian of marriage, practiced by the members of Sasak ethnics in in Sade sub-village, Central Lombok. People in Sade give their authority of guardian of marriage to kyai. The main question is why do people in Sade practice taukil wali to the kyai? Utilizing Soekanto’s concept of sociology of law which concentrates on the reason behind the emergence of law practices, this paper argues that that taukil wali is a form of the appreciation of the members of Sasak ethnics in Sade to Kyai, religious as well as adat prominent figure of thecommunity. It also plays as a means how people of Sade escape from gossip which will befall them if they do not practice taukil wali by giving the right of guardian of marriage to Kyai, as the guardian has big responsible and only particular figure who can perform it, and it is kyai.Artikel ini membahas tentang praktik taukil wali kepada Kyai yang terjadi pada masyarakat suku Sasak di dusun Sade, Lombok Tengah. Masyarakat di dusun Sade mempraktikkan taukil wali dalam akad perkawinan dengan cara memberikan hak wali kepada kyai. Fokus utama kajian artikel ini adalah mengapa masyarakat Sasak Sade memberikan hak wali dalam pernikahan kepada kyai? Dengan menggunakan konsep alasan munculnya praktek hukum dalam masyarakat yang digagas oleh Soerjono Soekanto, tulisan ini menemukan bahwa praktek taukil wali nikah kepada kyai pada masyarakat Sasak Sade disebabkan oleh dua faktor, yaitu penghargaan terhadap kyai sebagai pemimpin agama dan adat, dan usaha masyarakat untuk menghindari gunjingan sosial jika menikahkan sendiri anak perempuannya. Ini terjadi karena wali nikah mempunyai tanggung jawab besar, dan hanya orang pilihan saja yang dapat melaksanakannya.