Al-Ahwal Jurnal Hukum Keluarga Islam
Latest Publications


TOTAL DOCUMENTS

86
(FIVE YEARS 36)

H-INDEX

0
(FIVE YEARS 0)

Published By Al-Jami'ah Research Centre

2528-6617, 2085-627x

2021 ◽  
Vol 13 (2) ◽  
pp. 91
Author(s):  
Ulfa Ramadhani Nasution

This article explains about Jahangir and Abdullatif’s view on same-sex marriage. T They argued that the Qur’an itself keeps silent on the status of same-sex union. The prohibition of same-sex union commonly adopted by Muslims is a product of the limitation of ijma (Muslim consensus) and Qiyas (deductive reasoning) as the main method of the formulation of Islamic law, and the bias of Muslim orthodoxy. Therefore, they proposed an idea that same-sex unions in Islam can be carried out by considering the broad principle of dignity and based on human affection.Artikel ini membahas tentang pendapat Jahangir dan Abdullatif tentang pernikahan sesama jenis. Kedua pemikir ini berpendapat bahwa al-Qur’an sejatinya tidak memberikan pendapat tentang status pernikahan sesama jenis. Menurut keduanya, larangan menikah sesama jenis yang menjadi pendapat umum umat Islam merupakan hasil dari keterbatasan ijma’ dan qiyas, sebagai metode utama dalam formulasi hukum Islam, ditambah dengan adanya bias ortodoksi. Oleh karena itu, keduanya mengusulkan pemikiran tentang perlunya mempertimbangkan prinsip umum tentang martabat manusia dan kasih sayang. Dengan cara seperti itu, pernikahan sesama jenis dapat diakomodir.


2021 ◽  
Vol 13 (1) ◽  
pp. 23
Author(s):  
Dayan Fithoroini

This article discusses about the tradition of yalil/yalail practiced in Kampung Pakuncen Cilegon Banten in the process of marriage celebration. It is a symbol of the beginning of family life. This tradition is conducted after marriage contract. The discussion concentrate on the meaning of the tradition among the society. Based on empirical research, this paper argues that the tradition of yalil is a symbol of the arrival of the first time the groom goes to the bride's house and the acceptance of the bride’s family to the groom. In Kampung Pakuncen, Ya lail tradition has important meaning for the society, even it was considered as a compulsory in wedding procession and give impact to the validity of marriage. As a fruit of social development, contemporary development shows that ya lail is considered as a good tradition which does not give impact to the validity of marriage.  Tulisan ini membahas tentang tradisi yalil/ya lail, sebuah tradisi yang ada dalam pesta perkawinan, yang dipraktikkan di Kampung Pakuncen, Cilegon, Banten. Tradisi Yalil ini dianggap sebagai simbol dimulainya kehidupan berumah tangga dan biasanya diadakan setelah akad nikah. Tulisan ini berfokus pada makna tradisi ya lail bagi masyarakat kampung Pakuncen. Berdasarkan penelitian empiris, tulisan ini menyimpulkan bahwa tradisi Yalil merupakan tanda kedatangan mempelai laki-laki ke rumah mempelai perempuan untuk pertama kalinya, dan simbol penerimaan keluarga mempelai perempuan terhadap mempelai laki-laki. Bagi masyarakat Pekuncen, tradisi Ya lail mempunyai makna yang penting dalam perkawinan. Tradisi ini pernah dianggap sebagai salah satu syarat yang menentukan sahnya perkawinan. Namun, seiring dengan perkembangan sosial yang terjadi, sekarang masyarakat hanya menganggap ya lail sebagai tradisi baik yang tidak berpengaruh terhadap keabsahan perkawinan. 


2021 ◽  
Vol 13 (1) ◽  
pp. 1
Author(s):  
Muhammad Julijanto

This article discusses about the practice of early marriage in Selo district of   Boyolali and Kaliangkrik district of Magelang. Based on empirical research, this article argues that many people practiced early marriage in these both districts. Family tradition and out of wedlock pregnancy were two main reasons behind the practice. Some efforts are being made to improve the quality of life of people in  Selo Boyolali and Kaliangkrik Magelang such as building family quality, promoting early marriage prevention, increasing the role of community education, marriage law counseling, training and improving community skills. The involvement of community leaders in these efforts is very influential. This is indicated by the  issuance of circular letters preventing early marriage. The result is the decrease of early marriage practice in Selo and Kaliangkrik   Artikel ini membahas tentang praktik pernikahan dini yang banyak terjadi di Kecamatan Selo Boyolali dan Kecamatan Kaliangkrik Magelang. Hasil penelitian empiris menunjukkan bahwa terdapat dua faktor penting yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini di dua kecamatan tersebut, yaitu tradisi/kebiasaan turun temurun keluarga dan hamil di luar nikah. Untuk menurunkan angka pernikahan dini ini, beberapa usaha telah dilakukan oleh pemerintah setempat seperti membangun kualitas keluarga, pencegahan pernikahan dini, peningkatan kualitas pendidikan, bimbingan pernikahan, dan peningkatan ketrampilan. Dalam usaha ini, pemimpin lokal mempunyai peranan penting dalam mempengaruhi penurunan praktik pernikahan dini. Ini diindikasikan dengan dikeluarkannya surat edaran pelarangan nikah dini oleh KUA setempat. Surat edaran ini mampu  memenurunkan angka pernikahan dini yang ada di dua kecamatan tersebut .


2021 ◽  
Vol 12 (2) ◽  
pp. 208
Author(s):  
Futry Rachmadewi Ilyas

This paper’s aim is to analyze the legal consideration of Kendal District court on the stipulation of the adopted child for Muslim after the enactment of Law No. 50 of 2009 concerning the religious courts with the focus on the ratio decidendi of the decision of Kendal District Court  Number: 27/pdt.p/2011/ PN. Kdl. Utilizing juridical normative work, this paper argues that the court stipulated adopted Muslim child after the enactment of Religious Court (PA) act as the judges only took serious consideration to the adoption motives and paid less attention to the religion of the child. The decision, therefore, does not meet to the principle of the best interest of the child where religion is a fundamental.Artikel ini membahas tentang ratio desidendi atau alasan hukum yang digunakan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendal dalam membuat penetapan pengangkatan anak dalam perkara No. 27/pdt.p/2011/PN.kdl. Penetapan ini berkaitan dengan pengajuan penetapan pengangkatan anak yang diajukan oleh pasangan suami isteri Muslim. Dengan menggunakan perspektif yuridis, artikel ini berargumen bahwa dalam membuat penetapan ini, hakim hanya mempertimbangkan motif dan tujuan dibalik pengangkatan anak yang dilakukan, tanpa mempertimbangkan faktor agama sebagai alasan dalam penetapan. Dari perspektif hukum, penetapan ini tidak sesuai dengan prinsip pengangkatan anak yang menekankan pada kepentingan terbaik anak.


2021 ◽  
Vol 13 (1) ◽  
pp. 10
Author(s):  
Yulmitra Handayani

This paper discusses about women as wives of convicted criminals in Batusangkar, West Sumatra. This study concentrates on the reasons of their attitudes to stay at becoming wives of these convicted criminals.  This study is an empirical research by utilizing the theory of social action of Max Weber. This article argues that the wives of convicted criminals have chosen to keep their household as a fruit of both traditional and rational action choices. The wife loyalty and the stigmatization of widow status are among traditional values which give strong influence to them. At the same time, some consider their age, their nuclear family and financial needs as rational reasons behind their choice.Tulisan ini membahas tentang perempuan yang menjadi isteri narapidana di Batusangkar, Sumatera Barat. Fokus kajian dalam tulisan ini adalah alasan mengapa mereka tetap memilih bertahan menjadi isteri narapidana. Dengan menggunakan teori tindakan sosial Max Weber, artikel ini menyatakan bahwa para perempuan tersebut tetap memilih bertahan untuk menjadi para isteri narapidana dikarenakan alasan tradisi dan alasan rasional. Kesetiaan perempuan dan stigma negatif terhadap status janda menjadi alasan tradisional yang melatari pilihan mereka. Sedangkan alasan rasional mereka dapat dilihat dari pernyataan di antara mereka yang mempertimbangkan usia mereka yang sudah lanjut. Sebagian lagi mempertimbangkan nasib anak-anak mereka. Terdapat pula sebagian isteri yang berargumen karena kebutuhan ekonomi mereka.


2020 ◽  
Vol 12 (2) ◽  
pp. 198
Author(s):  
Sukron Ma'mun

Abstrak:Tajdidun nikah atau memperbarui akad nikah adalah upaya untuk mewujudkan keluarga yang harmonis, setelah terjadi perceraian. Berbagai pendapat fuqaha menyatakan bahwa tajdid nikah dilakukan karena sebab perceraian dan adanya ruju’ atau kembali diantara kedua belah pihak. Namun hal ini sedikit berbeda dengan nganyari (memperbaruhi atau tajdid) akad nikah yang berlangsung pada masyarakat Jengglong Boyolali. Nganyari nikah tersebut tidak dilaksanakan bukan karena adanya ruju’ setelah perceraian dalam masa iddah, tetapi disebabkan karena persitiwa kematian yang berlangsung pada saat akad pernikahan atau walimatul ursy (pesta pernikahan) yang berlangsung oleh kedua belah pihak.Kajian ini membahas tradisi nganyari (tadjid) akad nikah yang dilaksakan oleh masyarakat Jenggong, Boyolali. Menarik tentunya dikaji disini dalam kerangka hukum Islam maupun ilmu sosial budaya. Sehingga kajian ini diarahkan untuk melihat bagaimana sejarah nganyari akad nikah di dusun Jengglong, proses pelaksanaan nganyari akad nikah, dan perspektif hukum Islam mengenai nganyari akad nikah tersebut. Kajian ini merupakan kajian lapangan dengan pendekatan normative-sosiologis. Kerangka teoritik urf digunakan untuk memotret perspektif hukum Islam atas tradisi nganyari akad nikah tersebut. Sementara pendekatan sosiologis digunakan untuk melihat fenomena tersebut bukan semata persoalan hukum Islam, namun juga terkait dengan tradisi dan keyaninan masyarakat. Hasil kajian ini menunjukkan tradisi nganyari akad nikah bukan untuk memperbaharui akad nikah karena persoalan hukum Islam rusaknya (fasid) akad atau perceraian, tetapi lebih pada kekakinan dan tradisi, namun begitu tradisi ini mengakar kuat dan menjadi semacam kelaziman atau bahkan nyaris tututan. Kata kunci: nganyari akad nikah, urf, tradisi dan hukum Islam. AbstractTajdidun nikah or renewing marriage contract is an effort to implement a harmonic family after having a divorce. Many Islamic scholar arguments said that tajdid nikah had to be done because of having divorced and an effort to reunite both ex-husband and ex-wife. However, it is a difference with nganyari (Java, renew) akad nikah tradition that occurs in Jengglong community of Boyolali. The nganyari nikah is not due to an effort to reunite a spouse after having divorce during iddah (waiting periode), however, it is caused by an incident of death at marriage contract between a certain bride and groom is ongoing on or walimatul ursy (wedding party) is still taking place.This article discusses nganyari akad nikah (renewing marriage contract) tradition that is implemented by Jengglong community of Boyolali. This study is based on Islamic law and social-culture perspective, to analyses how nganyari akad nikah was historically traditioned, the practice of the nganyari akad nikah at that time, and how is the tradition based on Islamic law perspective. This is field research with normative and sociological approaches. Urf framework applied to analyses the case based on the Islamic law perspective. Meanwhile, sociological approaches applied to analyses that the phenomenon tends to be a tradition and cultural beliefs. A result of the study showed that the tradition of ngayari akad nikah is not only due to damaged of akad nikah or divorced but tend to be a tradition that was believed by the community.    Key words: nganyari akad nikah, urf, tradition and Islamic law.


2020 ◽  
Vol 12 (2) ◽  
pp. 184
Author(s):  
Malpha Della Thalita

This article discuses about the everyday practice of poligamy among Middle Class Muslims in Yogyakarta from the perspective of the wives. Utilizing the benefits of phenomenological perspective concentrating on the individual experiences, this paper argued that the willingness to live in polygamous marriage comes from the husbands, the wives, or both the husbands and the wives. In everyday live, the wives argued that they could fullfil the rights and the obligations as they got the the religious and economic guarantees from their husbands.[Studi ini mengkaji keluarga poligami yang terjadi di kalangan kelas menengah Muslim di Yogyakarta dengan fokus bahasan pada proses kehidupan keluarga poligami, alasan hidup dalam keluarga poligami dan pemenuhan hak dan kewajiban mereka dari perspektif isteri-isteri keluarga poligami. Dengan penggunakan pendekatan fenomenologi yang menitikberatkan pada perasaan dan pengalaman individu, tulisan ini menyatakan bahwa inisiatif berpoligami dapat berasal dari suami, isteri, atau dari keduanya. Sedangkan alasan kesediaan informan dipoligami adalah untuk alasan biologis untuk meneruskan keturunan, dan alasan agama dan ekonomi. Dalam kehidupan sehari-hari, para responden menyatakan bahwa hak dan kewajiban dalam keluarga poligami mereka telah terpenuhi dengan baik, baik nafkah lahir maupun nafkah batin. Mereka menyatakan bahwa mereka mendapat jaminan fungsi religious, serta ada jaminan fungsi ekonomi.]


2020 ◽  
Vol 12 (2) ◽  
pp. 173
Author(s):  
Saif 'Adli Zamani

Penghulu is a civil servant posted in the Office or Religious Affairs who has an obligation  to become an marriage registrar. Despite as a marriage registrar, on behalf of the state, penghulu also has a duty to become marriage guardian (wali hakim) of bride candidate who does not have marriage guardian or the guardian refuses to become her guardian (taukil wali) . This paper comes to visit the practice of taukil wali and wali hakim among marriage registrars in Yogyakarta. Based on phenomenological perspective and gocusing on the reasons behind the practice of taukil wali and wali hakim, this  article argued that there are two varians of taukil wali, e.i. tawkīl wali bi al-lisān and tawkīl wali bi al-lisān. Meanwhile, some reasons behind the practice of wali hakim are: the bride candidate does not have lineage guardian, missing guardian (mafqūd), the guardian rejects to wed the bride, and the guardian has legal obstacles.[Penghulu merupakan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas sebagai pegawai pencatat perkawinan yang berada pada Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap Kecamatan. Selain bertugas sebagai Pegawai Pencatat Nikah, penghulu juga mempunyai tugas menjadi wali hakim bagi calon mempelai perempuan yang tidak mempunyai wali nasab atau karena sebab tertentu wali nasab tidak dapat menikahkannya. Tulisan ini membahas tentang praktik taukil wali kepada penghulu dan penghulu sebagai wali hakim di KUA Kota Yogyakarta. Fokus utama kajian tulisan ini adalah jenis taukil wali dan alasan para penghulu menjadi wali hakim. Data utama dari tulisan ini adalah hasil wawancara terhadap lima belas penghulu yang ada di empat belas KUA Kota Yogyakarta. Dengan menggunakan pendekatan fenomenologi yang berfokus pada pengalaman individu para penghulu, tulisan ini menyatakan bahwa terdapat dua jenis taukil wali kepada para penghulu di Kota Yogyakarta, yaitu taukil wali dengan ucapan langsung (tawkīl wali bi al-lisān) dan taukil wali dengan tulisan (tawkīl wali bi al-kitābah). Selain itu, terdapat beberapa sebab para penghulu menjadi wali hakim yaitu wali nasab habis, tidak mempunyai wali nasab, wali nasab mafqūd (tidak diketahui keberadaannya), wali nasab adhal (tidak mau menikahkan) atau wali nasab berhalangan secara hukum.]


2020 ◽  
Vol 12 (2) ◽  
pp. 145
Author(s):  
Desi Asmaret ◽  
Alaiddin Koto ◽  
Afrizal M

This research discusses about Rifyal Ka'bah’s idea on the transformation of  Islamic family law to become the national law. This research focuses on how does Rifyal Ka’bah formulate the methods of the transformation of Islamic family law into national law? What is the influence of  the idea of the transformation to the development of Islamic legal thought in Indonesia? This research is a type library research with qualitative descriptive analysis.This research argues that Rifyal Ka’bah believes that gradual transformation of Islamic family law to become National law is the best way to make Islamic family law going down to earth. This can be performed by the issuance of judge's decision with a fair and consistent attitude. From the perspective of theoretical Islamic law, it is very useful to  use of ra'y and urf as sources of Islamic law after al-Qur’an, Hadis, and Ijma’ through the process of ijtihad jamā'i and tarjih. Rifyal Ka'bah has given significant influences to the emergence of various efforts of Islamic jurists in revising laws and regulations in accordance with the substance contained in Islamic law, jurisprudence guided by judges throughout Indonesia and changes in the mindset judges to apply the theory of diyāni and qaḍā 'i.Penelitian ini mengkaji pemikiran Rifyal Ka’bah dalam mentransformasikan hukum keluarga Islam menjadi hukum Nasional. Permasalahan utamanya: Bagaimana pemikiran dan sikap Rifyal tentang transformasi hukum keluarga Islam? Apakah metode penggalian hukum yang diterapkan Rifyal? Bagaimana posisi dan pengaruh pemikiran Rifyal dalam khazanah pemikiran hukum Islam di Indonesia? Penelitian bertujuan mewujudkan harmonisasi syari’at Islam dengan hukum Nasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka dengan analisis deskriptif kualitatif. Temuan penelitian: Pertama, Pemikiran dan sikap Rifyal Ka'bah tentang transformasi hukum keluarga di Indonesia adalah mengubah fikih munakahat menjadi hukum Nasional, yakni memasukkan substansinya berangsur-angsur melalui putusan hakim dengan sikap adil dan konsisten. Kedua, metode penggalian hukum Rifyal Ka'bah adalah pengembangan metodologi uṣul al-fiqh dengan menempatkan ra'yu dan urf sebagai sumber hukum Islam setelah Alquran, hadits dan Ijma’ melalui metode ijtihad jamā'i dan tarjih. Ketiga, Pemikiran Rifyal Ka'bah mempengaruhi berbagai upaya para ahli hukum Islam dalam merevisi hukum dan peraturan sesuai dengan substansi hukum Islam, yurisprudensi yang dipedomani oleh hakim seluruh Indonesia, dan perubahan mindset hakim untuk menerapkan teori diyāni dan qaḍā'i.


2020 ◽  
Vol 12 (2) ◽  
pp. 161
Author(s):  
Oktaviani , ◽  
Arif Sugitanata

This article discusses about taukil wali nikah, giving the right of guardian of marriage, practiced by the members of Sasak ethnics in in Sade sub-village, Central Lombok. People in Sade give their authority of guardian of marriage to kyai. The main question is why do people in Sade practice taukil wali to the kyai?  Utilizing Soekanto’s concept of sociology of law which concentrates on the reason behind the emergence of law practices, this paper argues that that taukil wali is a form of the appreciation of the members of Sasak ethnics in Sade to Kyai, religious as well as adat prominent figure of thecommunity.  It also plays as a means how people of Sade escape from gossip which will befall them if they do not practice taukil wali by giving the right of guardian of marriage to Kyai, as the guardian has big responsible and only particular figure who can perform it, and it is kyai.Artikel ini membahas tentang praktik taukil wali kepada Kyai yang terjadi pada masyarakat suku Sasak di dusun Sade, Lombok Tengah. Masyarakat di dusun Sade mempraktikkan taukil wali dalam akad perkawinan dengan cara memberikan hak wali kepada kyai. Fokus utama kajian artikel ini adalah mengapa masyarakat Sasak Sade memberikan hak wali dalam pernikahan kepada kyai? Dengan menggunakan konsep alasan munculnya praktek hukum dalam masyarakat yang digagas oleh Soerjono Soekanto, tulisan ini menemukan bahwa praktek taukil wali nikah kepada kyai pada masyarakat Sasak Sade disebabkan oleh dua faktor, yaitu penghargaan terhadap kyai sebagai pemimpin agama dan adat, dan usaha masyarakat untuk menghindari gunjingan sosial jika menikahkan sendiri anak perempuannya. Ini terjadi karena wali nikah mempunyai tanggung jawab besar, dan hanya orang pilihan saja yang dapat melaksanakannya.


Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document