Makna corporate social responsibility (CSR) pada PT. Sejahtera Usaha bersama Jombang
Corporate Social Responsibility (CSR) is a business commitment to act ethically, operate legally, contribute to economic improvement and improve the quality of life of stakeholders. In the modern era, the priority is no longer the property of shareholders, but the welfare of the stakeholders is a responsibility prioritized by the company. The emergence of Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Company (UUPT) and Law No.25 of 2007 concerning Investment (UUPM) marked the commencement of CSR arrangements in Indonesia. The concept of CSR contained in the UUPM and UUPT will be seen in PT. Sejahtera Usaha Bersama Jombang. As a private company that engaged in industry, especially plywood. This study aims to uncover the meaning of Corporate Social Responsibility (CSR) from the point of view of the management of PT.SUB in- depth and comprehensively. This type of research is qualitative with phenomenology method and uses Husserl's data analysis techniques, with epoche stages, phenomenological reduction, imagination variations, synthesis of meaning and essence. Data collection in this study uses the method of observation, interviews, and documentation. Interviews are conducted in depth to explore individual awareness with semi-structured questions. The results of this study found two perspectives on the meaning of CSR at PT. SUB Jombang. First, CSR is defined as an obligation that is in the form of compliance with regulations. Second, CSR is interpreted as awareness, namely in the form of awareness of the company growing and developing in the midst of the community environment, and the realization that CSR is a charity and shodaqoh. Corporate Social Responsibility (Tanggung jawab sosial perusahaan/CSR) merupakan sebuah komitmen bisnis untuk selalu bertindak sesuai etika, beroperasi mematuhi hukum, serta berkontribusi terhadap perkembangan ekonomi dan perbaikan kualitas hidup para aktor terkait. Di era modern, perusahaan tidak lagi memprioritaskan kekayaan dari para pemegang saham, tetapi perusahaan lebih bertanggung jawab atas kesejahteraan para pemilik saham. Diterbitkannya Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Undang-Undang Penanaman Modal telah menjadi awal tatanan CSR di Indonesia. Penelitian ini menyelidiki praktik pelaksanaan konsep CSR yang dijelaskan di dalam UUPM dan UUPT pada PT. Sejahtera Usaha Bersama (SUB) Jombang, sebuah perusahaan swasta di bidang kayu lapis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui makna CSR, dari sudut pandang pihak pengelola PT SUB secara mendalam dan menyeluruh. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode fenomenologi dan metode analisa data Husserl’s, yang terdiri dari tahap epoche, reduksi fenomenologis, variasi imajinasi, serta sintesis makna dan esensi. DI dalam proses pengumpulan data, penelitian ini menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Wawancara dilaksanakan secara mendalam untuk mengetahui kesadaran individu dengan pertanyaan semi terstruktur. Hasil dari penelitian menunjukkan adanya dua sudut pandang mengenai arti dari CSR dari PT. SUB Jombang. Sudut pandang pertama mengartikan CSR sebagai keharusan untuk patuh terhadap peraturan. Sedangkan sudut pandang kedua mengartikan Csr sebagai kesadaran dari perusahaan untuk tumbuh dan berkembang di tengah komunitas yang peduli akan lingkungan dan diwujudkan dalam bentuk amal dan sedekah.