ZAKAT MANAGEMENT AND POVERTY ALLEVIATION IN INDONESIA
Zakat is potential to reduce the poverty number in Indonesia. The professional and effective management is the main key to achieve this target. This article analyzes the effectiveness of zakat distribution in Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Pekanbaru City in accordance with the Law No. 23 of 2011. The article is based on the doctrinal legal research with sociological approach. The data is collected through interview, documentation, and observation by analyzing the data in inductive, deductive, and comparative ways. The result reveals that zakat management in Baznas Pekanbaru is not effective yet in its effort to improve mustahiq (zakat receivers) economy. Of all effective strategies to collect the funds are: 1) government total intervention in collecting and distributing the zakat funds, 2) socialization to the community to pay zakat via Baznas, 3) Improving Baznas’ human resources and management, 4) Implementing the expansion concept in zakat obligation. Meanwhile, the effective strategy in zakat funds distribution is classifying mustahiq into two groups i.e. mustahiq jabariah and mustahiq khiyariah with different model approach.Zakat berpotensi besar menjadi sarana mengurangi angka kemiskinan di Indonesia. Pengelolaan yang professional dan efektif menjadi kunci utama mencapai tujuan ini. Artikel ini bertujuan menganalisis efektivitas penyaluran zakat di Badan amil zakat nasional Pekanbaru menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2011. Artikel ini berdasarkan penelitian hukum diktrinal dengan pendekatan sosiologis. Metode pengumpulan data adalah wawancara, dokumentasi dan observasi dengan analisis data secara induktif, deduktif dan komparatif. Hasil dari penelitian ini menjukkan bahwa manajemen zakat di Baznas Pekanbaru belum efektif dalam upaya meningkatkan ekonomi mustahiq. Adapun strategi efektivitas penghimpunan dana yaitu; (1) intervensi pemerintah secara menyeluruh dalam penghimpunan dan penyaluran dana zakat, (2) sosialisasi kepada masyarakat agar berzakat melalui Baznas, (3) meningkatkan Sumberdaya Manusia dan manajemen Baznas, dan (4) menerapkan konsep perluasan dalam kewajiban zakat. Sedangkan strategi efektivitas distribusi dana zakat adalah melakukan pengklasifikasian mustahiq kepada dua kelompok, yakni mustahiq jabariah dan mustahiq khiyariah dengan model pendekatan yang berbeda.