Hukum Konsumen terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia yang Mengalami Kredit Macet pada Lembaga Pembiayaan
Abstract This study aimed to analyze the Protection of Consumer Law Against Execution of Fiduciary Who Have Bad Debt at the Institute for financing, to find agreement financing between consumers and institutions already reflect the legal protection of the consumer, to know how the execution of fiduciary who has bad credit on the institution financing the consumer. The research method that I use is Observational Researc by means of surveys, plumb This research is descriptive analytic data source in this study are primary data, secondary data and data tertiary. The results of the study are described to provide protection and legal certainty financing company that does the consumer financing for motor vehicles with the imposition of fiduciary security, mandatory for financing companies to register a fiduciary, in practice many financing companies registering fiduciary under hand. Process execution must be taken by filing a Civil Lawsuit and the determination of the execution or application to the District Court through the process of civil procedure until a court decision is legally binding. There are also consumers who can not pay it off so that the object of fiduciary withdrawal by the financing institution. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia yang Mengalami Kredit Macet pada Lembaga Pembiyaan, untuk mengetahui perjanjian pembiyaan antara konsumen dengan lembaga pembiyaaan sudah mencerminkan perlindungan hukum terhadap konsumen, untuk mengetahui bagaimana eksekusi jaminan fidusia yang mengalami kredit macet pada lembaga pembiyaan konsumen. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah Observational Research dengan cara survey, sifat penelitian ini merupakan penelitian deskriftif analistis di dalam penelitian ini sumber datanya adalah data primer, data sekunder dan data tertier. Hasil penelitian adalah dijelaskan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum perusahaan pembiyaan yang melakukan pembiyaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan secara fidusia, wajib bagi perusaahan pembiyaan untuk mendaftarkan jaminan fidusia, pada prakteknya banyak sekali perusahaan pembiyaan melakukan pendaftaran fidusia dibawah tangan. Proses eksekusi harus dilakukan dengan cara mengajukan Gugatan Perdata dan ataupun Permohonan penetapan eksekusi ke Pengadilan Negeri melalui proses hukum acara perdata hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dan hal itu memerlukan waktu yang lama, faktanya ada dari beberapa di antara konsumen memang benar-benar melakukan pembayaran sampai dengan lunas, namun ada juga konsumen yang tidak bisa melunasinya sehingga dilakukan penarikan objek jaminan fidusia oleh lembaga pembiayaan.