ANALISIS HUKUM PIDANA DENDA PELANGGARAN LALU LINTAS DI KOTA BENGKULU (DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN)
ABSTRAKPenelitian ini ditujukan untuk mengetahui penerapan denda terhadap pelanggar berlalu lintas di kota Bengkulu ditinjau dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, serta untuk mengetahui faktor penghambat dalam penerapan pidana denda terhadap pelanggar barlalu lintas di Kota Bengkulu. Penelitian dilaksanakan disatuan lalu lintas Polres dan Polda Kota Bengkulu. Adapun data yang didapatkan adalah data primer dan data sekunder melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan, kemudian data dianalisis dengan cara deskriptif. Peraturan yang tertera pada undang-undang yang tertera sepenuhnya untuk meningkatkan kesadaran untuk setiap pelanggar yang melakukan pelanggaran, tetapi pada kota Bengkulu undang-undang tersebut tidak sepenuhnya berjalan efektif. Menurut pandangan Undang-undang 22 Tahun 2009, penerapan pidana denda masuk dalam kategori pidana pokok (sesuai Pasal 10 KUHP) sebagai urutan terakhir atau keempat, sesudah pidana mati, pidana penjara dan pidana kurungan. Selain dari itu, faktor penghambat keefektifan Undang-undang seperti faktor ekonomi, faktor kedekatan emosional dan faktor kekebalan institusional.Kata kunci: tindak pidana; hukum pidana; dendaABSTRACTThis study aims to determine the application of violators from cities in Bengkulu in terms of Law Number 22 of 2009, and to find out the inhibiting factors in the application of fines to traffic violators in the city of Bengkulu. The research was carried out in the traffic city of the City Police of the City of Bengkulu. The data obtained are primary data and secondary data used for library research and research, then the data are analyzed descriptively. The regulations stated in the law that are fully stated to increase awareness for every offender who commits an offense, but in the city of Bengkulu the law is not fully effective. According to the view of Law 22 of 2009, the application of criminal fines falls into the main criminal category (according to Article 10 of the Criminal Code) as the last or fourth order, after the death penalty, imprisonment and imprisonment. Apart from that, factors inhibiting the effectiveness of the law such as economic factors, emotional proximity factors and institutional immune factors.Keywords: crime; criminal law; fines