Pengaruh Keberadaan Minimarket Waralaba terhadap Warung Tradisional di Kalimantan Selatan
Warung is a substitute for the traditional markets for the people of South Kalimantan. The warungs were usually located in the middle of the neighborhood. Several previous studies indicate that the number and income of warungs have continued to decline since the entry of modern retails in South Kalimantan. The objectives of this study were to analyze the impact of modern retails towards warungs and analyze the implementation of the modern retail regulations in South Kalimantan. The method used is mixed methods with qualitative and quantitative approaches. The study findings suggest that modern retailers have tendencies to cause a decline in income to the point of bankruptcy of warungs. Some regulations specifically regulate the existence of franchised minimarkets but do not regulate the warungs specifically. Therefore, there is an urgency to review permits regulations and rules of modern retail locations, local government intervention to improve competitiveness, and facilitation of capital assistance. Abstrak Warung tradisional merupakan pilihan tempat berbelanja selain di pasar tradisional bagi penduduk setempat. Beberapa penelitian sebelumnya menyebutkan bahwa omzet warung tradisional menurun sejak kemunculan minimarket waralaba yang mulai menggeser posisi warung tradisional di Kalimantan Selatan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh yang ditimbulkan oleh minimarket waralaba terhadap warung tradisional, serta menganalisis regulasi dan implementasi tentang penataan minimarket warlaba di Kalimantan Selatan. Metode yang digunakan yaitu mix methods dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan minimarket waralaba berpotensi menimbulkan pengaruh negatif, yaitu penurunan omzet hingga penutupan usaha. Terdapat regulasi yang khusus mengatur keberadaan minimarket waralaba, akan tetapi tidak mengatur tentang keberadaannya terhadap warung tradisional. Berdasarkan hasil tersebut maka diperlukan peninjauan kembali regulasi terkait izin pendirian dan penataan lokasi minimarket waralaba, intervensi pemerintah daerah untuk meningkatkan daya saing, serta fasilitasi bantuan modal.