Penelitian tentang pembentukan Qanun Aceh ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis proses evaluasi Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh telah mendapat pengesahan oleh Gubernur dan DPRA. Hasil evaluasi Pemeritah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menolak pemberlakukan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Pengumpulan data menggunakan metode penelitian kepustakaan (literature research) yang dilakukan untuk memperoleh data sekunder di bidang hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu penelitian yang bertujuan untuk mendeskripsikan atau memberikan gambaran secara sistematis, faktual dan akurat terhadap suatu daerah tertentu, mengenai sifat-sifat atau faktor-faktor tertentu. Hasil penelitian ini adalah, (1) Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh merupakan simbol masyarakat Aceh sendiri. Hal ini dikarenakan ada sejarah yang kuat terhadap bendera dan lambang Aceh, (2) peraturan perundang-undangan memberikan legitimasi terhadap qanun bendera dan lambang Aceh, (3) peneliti juga menemukan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang menjelaskan dasar terbentuknya qanun tersebut. Dalam hal proses evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri terkait qanun tersebut, masih belum ada titik temu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh. Hal ini dikarenakan qanun bendera dan lambang Aceh tidak bisa dibatalkan oleh Pemerintah Pusat karena terhalang oleh pengaturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.The research on Aceh Qanun (local regulation) establishment was conducted to analyze the evaluation process of Aceh Qanun Number 3 of 2013 on Aceh Flag and Symbol. Aceh Qanun Number 3 of 2013 on Aceh Flag and Symbol was ratified by Governor and Aceh House of Representative (DPRA). The result of government evaluation in this case Ministry of Home Affairs of the Republic of Indonesia refused the enactment of Aceh Qanun Number 3 of 2013 on Aceh Flag and Symbol. This research was a normative legal research. The data collection was library research methods to get secondary data in law matters. The research, a descriptive analysis research, aims to describe or provide a systematic, factual and accurate description of a particular area, about certain traits or factors. The research result were as follows, (1) Aceh Qanun Number 3 of 2013 on Aceh Flag and Symbol was Aceh people own symbol. It has a stong history behind the Flag and Symbol, (2) the regulations gives legitimation on Aceh Flag and Symbol Qanun,(3) the researcher also found that there was an Act no.11 year 2006 on Aceh Government that stated the foundation of that Qanun.In relation with the evaluation process by Ministry of Home Affairs, there was no common ground between Central Government and Aceh Government. Aceh Qanun on Aceh Flag and Symbol can not be canceled by Central Government because it is hindered by Act no.11 year 2006 on Aceh Government.