<p>The research aims to find out Maslahah's review of people's transport activities by using a motorcycle (Ojek) and the urgency of legal protection for consumers of transportation by using a motorcycle (ojek). The research method used is normative juridical with a doctrinal approach that relies on secondary data sources consisting of primary, secondary and tertiary legal materials obtained through literature study, and analyzed using descriptive analysis method. The results of the study, first, Mashlahah's review of the Transportation of People by Motorcycle (Ojek) is a "mashlahah transportation solution" for the needs of the community to meet their transportation needs. Second, the Urgency of Legal Protection Against Consumers of Transportation of People with Motorcycle (Ojek) is no longer negotiable to be done by providing legal certainty of motorcycle taxi legality through revision of Law No. 22 of 2009. Recommendations from the results of this study are: first, the government needs to translate its obligations in providing public transport that can be accessed by all levels of society and also embody its obligations in providing legal protection for consumers, secondly, Law No. 22 of 2009 which is still relatively new is apparently unable to provide justice to ojek drivers who have contributed significantly to community needs for transportation, therefore Law No. 22 of 2009 needs to be revised and accommodate ojek as a public transport.</p><p> </p>Penelitian memiliki tujuan untuk mengetahui tinjauan Maslahah terhadap aktivitas angkutan orang dengan menggunakan sepeda motor (Ojek) dan urgensitas perlindungan hukum terhadap konsumen angkutan orang dengan menggunakan sepeda motor (ojek) tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan doktrinal yang bertumpu kepada sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hokum primer, sekunder dan tersier yang didapat melalui studi pustaka, dan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian, pertama, tinjauan Mashlahah terhadap Angkutan Orang dengan Sepeda Motor (Ojek) adalah “solusi angkutan yang mashlahah” bagi kebutuhan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan transportasinya. Kedua, Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Angkutan Orang dengan Sepeda Motor (Ojek) tidak bias ditawar lagi untuk dilakukan dengan cara memberikan kepastian hukum legalitas angkutan ojek melalui revisi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Rekomendasi dari hasil penelitian ini adalah: pertama, pemerintah perlu menterjemahkan kewajibannya dalam menyediakan angkutan umum yang bisa diakses oleh seluruh lapisan masarakat dan juga mengejawantahkan kewajibanya dalam memberikan perlindungan hukum bagi konsumen, kedua, Undang-undang No. 22 Tahun 2009 yang masih tergolong baru ternyata tidak mampu memberikan keadilan kepada pengojek yang sudah berkontribusi signifikan bagi kebutuhan masyakat terhadap tranportasi, oleh karena itu Undang-undang No. 22 Tahun 2009 perlu direvisi dan mengakomodir angkutan ojek sebagai angkutan umum.