CONVERTION OF DSN-MUI’S FATWA ON ISLAMIC BANKING TO BE THE NATIONAL LAW: A Comparative Study in Muslim Countries
Islamic banks in Indonesia have been significantly developing since 2008. This development has yet been supported by operational regulations. Islamic Banks operational mostly refers to fatwa of DSN-MUI. However, those fatwas must be converted to the regulations of Bank Indonesia or Financial Services Authority (OJK) to have binding power. This article aims at describing DSN-MUI’s fatwa position as the fundamental law of Islamic Banking implementation. Besides, this article compares the position of ulama’s fatwa in implementing Islamic Bank in several Muslim countries. The article is originated from Doctrinal Legal research with conceptual and comparative approaches. The result shows that DSN-MUI;s fatwa position in implementing Islamic Banks is not yet operational because it must be first converted into the regulations of Bank Indonesia or OJK. Different condition found in other Muslim countries, ulama’s fatwa becomes the main reference for implementing Islamic Banks. This is because the country places ulama’s fatwa higher than banking authoritative.Perbankan syariah di Indonesia terus mengalami kemajuan signifikan sejak tahun 2008. Perkembangan ini belum didukung dengan aturan-aturan yang bersifa operasional. Operasional perbankan syariah lebih banyak merujuk pada fatwa DSN-MUI. Namun, fatwa-fatwa tersebut harus dikonversi terlebih dahulu kepada peraturan bank Indonesia atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan agar memiliki daya ikat. Artikel ini bertujuan mendeskripsikan kedudukan fatwa DSN-MUI sebagai dasar hukum pelasanaan perbankan syariah. Selain itu, artikel ini membandingkan kedudukan fatwa ulama dalam pelaksanaan perbankan syariah di beberapa negara muslim. Artikel ini berasal dari penelitian hukum doctrinal dengan pendekatan konsep dan komparatif. Hasil kajian artikel ini menunjukkan bahwa kedudukan fatwa DSN-MUI dalam pelaksanaan perbankan syariah belum bersifat operasional. Karena Fatwa DSN-MUI harus dikonversi dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Kondisi berbeda ditemukan di negara-negara muslim, kedudukan fatwa ulama menjadi rujukan utama pelaksanaan perbankan syariah. Hal ini terjadi karena negara memposisikan fatwa ulama lebih tinggi dari otoritas perbankan.