TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA YANG DIBATALKAN AKIBAT ADANYA PENGGUNAAN KUASA MUTLAK DALAM JUAL BELI TANAH TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA YANG DIBATALKAN AKIBAT ADANYA PENGGUNAAN KUASA MUTLAK DALAM JUAL BELI TANAH [NOTARY RESPONSIBILITY REGARDING CANCELLATION OF A DEED DUE TO THE USE OF ABSOLUTE POWER OF ATTORNEY IN THE SALE AND PURCHASE OF LAND]
<p>In a land sale and purchase transaction, if the conditions for making a Sale and Purchase Deed by a Land Deed Official cannot be fulfilled, the parties can make a Commitment of Sale and Purchase Agreement by a Notary as a preliminary agreement to bind the parties. In practice, the making of a Commitment of Sale and Purchase Agreement is often accompanied by Absolute Power of Attorney which cannot be revoked. This Absolute Power of Attorney often creates legal problems because its use is prohibited by the prevailing laws and regulations. The formulation of the problems studied in this research mainly concerns about the regulation of the Notary’s authority in making deeds that use Absolute Power of Attorney in land sale and purchase transactions and the Notary’s responsibility regarding cancellation of a deed due to the use of Absolute Power of Attorney. The research methods used are juridical normative with empirical juridical support. Research results show that Notary is authorized to make a Commitment of Sale and Purchase Agreement accompanied by Absolute Power of Attorney. In addition, the Notary cannot be sued to give a responsibility for the cancellation of the deed. According to the law, making of the deed is valid. This is because the use of Absolute Power of Attorney is not a prohibited act, as long as its use meets the requirements stipulated by statutory regulations and based on legally justifiable reasons.</p><p><strong>BAHASA INDONESIA ABSTRACT:</strong></p><p>Dalam rangka pelaksanaan jual beli tanah, apabila syarat-syarat pembuatan Akta Jual Beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah belum dapat dipenuhi, maka biasanya akan dibuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan Notaris sebagai perjanjian pendahuluan untuk mengikat para pihak. Pada pembuatan PPJB dengan objek tanah, biasanya terdapat pemberian kuasa yang berisi ketentuan tidak dapat dicabut kembali atau dikenal sebagai kuasa mutlak. Pemberian kuasa mutlak ini sering menimbulkan permasalahan yang berakibat akta menjadi batal demi hukum karena penggunaannya merupakan hal yang dilarang oleh peraturan yang berlaku. Rumusan permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini pada pokoknya menyangkut pengaturan tentang kewenangan Notaris dalam pembuatan akta yang menggunakan kuasa mutlak dalam transaksi jual beli tanah dan tanggung jawab Notaris terhadap akta yang dibatalkan karena menggunakan kuasa mutlak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan dukungan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris berwenang untuk membuat PPJB yang disertai dengan pemberian kuasa mutlak. Selain itu, Notaris tidak dapat dituntut untuk memberikan pertanggungjawaban atas dibatalkannya akta yang dibuatnya. Secara hukum, pembuatan akta tersebut adalah sah. Sebab, pemberian kuasa mutlak bukan merupakan tindakan yang dilarang, sepanjang penggunaannya memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.</p>