The background of this study is the uniqueness of the management zakat fitrah in Nuguk hamlet by giving to those considered to have a match or harmony, with the hope that the person receiving the zakat fitrah can become the mediator of health, tranquility for the life of muzakki in the future. This article is the result of qualitative field research with descriptive-analysis methods. The conclusion of this study is the management of zakat fitrah in Nuguk hamlet is performed with the classical management model, a model that’s still very simple with the way of muzakki delivering zakat fitrah to the ‘amil individually at their home respectively. The trust among the community in Nuguk hamlet is excessive and not following the ideal concept of shari’a. The management according to the al-Qur`an includes three important element, namely : collection (Qs. At-Taubah [9] : 103), data collection and distribution (Qs. al-Baqarah [2] : 282 and Qs. At-Taubah [9] : 60), and utilization by using ‘traditional consumptive’ model, that’s zakat fitrah is directly distributed to mustahik through the ‘amil intermediary. The factors the contribute to the weaknesses of zakat fitrah management in Nuguk hamlet include : 1) low quality of education, and 2) oriented to the past management
Abstrak
Latar belakang kajian ini adalah karena ada keunikan manajeman zakat fitrah di Dusun Nuguk, yaitu dengan cara menyerahkan kepada orang yang dianggap cocok atau serasi, dengan harapan orang yang menerima zakat fitrah tersebut dapat menjadi perantara kesehatan, ketenteraman bagi kehidupan muzakki dikemudian hari. Artikel ini merupakan hasil dari penelitian kualitatif lapangan dengan metode deskriptif-analisis. Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah manajemen zakat fitrah di Dusun Nuguk dilakukan dengan model manajemen klasik, yaitu suatu model manajemen yang masih sangat sederhana dengan cara muzakki menyerahkan zakat fitrah kepada ‘amil yang bersifat perorangan di rumah ‘amil masing-masing. Kepercayaan masyarakat Dusun Nuguk yang berlebihan kepada ‘amil dirasa kurang sesuai dengan konsep ideal syariat. Adapun manajemen menurut Alquran meliputi tiga unsur penting, yaitu : Pengumpulan (Qs. At-Taubah [9] : 103), Pendataan dan Pendistribusian (Qs. Al-Baqarah [2] : 282 dan Qs. At-Taubah [9] : 60, serta Pendayagunaan dengan menggunakan model ‘konsumtif tradisional’, yaitu zakat fitrah langsung didistribusikan kepada mustahik melalui perantara ‘amil. Faktor yang menyebabkan lemehnya mananjemen zakat fitrah di dusun Nuguk ada dua, yaitu : (1) Rendahnya mutu pendidikan, dan (2) Berorientasi pada manajemen masa lalu.