Social contract is a conception about new power relationship between elite and people which is formulated in order tofulfill a demandforpolitical renewal which is need a continuity, not stagnation nor deterioration. We need to reconstruct any aspect o f social contract theory in order to understandabout social contract relevance with general election. The general election as a contract social guaranteed rights and obligation ofthe voters and the leaders. The contract mechanism between voters and political candidate is related by trust. The object of trust itself in general election is morality. The political contract consistency based on trust is afoundation for building a State as a moral entity, which is made by morally human being.Kinerja penguasa sistem dan pemerintahan negara Indonesia dalam lima tahun terakhir yang jauh dari harapan rakyat dan pemilih dalam pemilu pertama di era reformasi pada 1999, tampaknya melatari wacana politik tentang kontrak sosial menjelang Pemilu 2004. Diperbincangkan argumen penggunaannya untuk memperbaiki proses Pemilu dan terutama kinerja pemimpin yang terpilih dan berkuasa atas negara. Diperdebatkan kemungkinan formatnya yang sesuai dengan kebutuhan Indonesia dewasa ini. Dibahas pula strategi untuk menerapkannya dalam rangka pemilu.Sejauh ini berbagai gagasan sudah dikemukakan. Akan tetapi belum diperoleh kemajuan yang berarti, baik secara konsepsional maupun aplikatif. Karena itu, ada baiknya ditelusuri konsepsi tentang aspek-aspeknya sejauh berkaitan dengan Pemilu, dengan harapan berguna sebagai pemancing inspirasi.Kontrak sosial sebagai perjanjian di antara masyarakat dengan kaum elite yang diwakili oleh penguasa, berakar kepada pemikiran politik dari abad ke-16 sampai k e - 18 di Eropa Barat, terutama karya Thomas Hobbes, Jhon Locke, dan Jean Jacques Rousseau. M ereka adalah bagian dari golongan pem ikir besar Eropa yang merespons peralihan era revolusi pertanian pertama di pertengahan abad ke-16 menujurevolusi keagungan dan revolusi ilmu pengetahuan di akhir abad ke-18. Pemikiran mereka menapaki perjalanan panjang pergeseran kekuasaan dari raja dan kaum bangsawan kepada kaum feodal yang semakin mendominasi parlemen, sebagai imbalan bagi kontribusi pajak mereka yang semakin menentukan sumber keuangan kerajaan.Kontrak sosial merupakan konsepsi tentang hubungan kekuasaan baru di antara penguasa dengan rakyat, yang dirumuskan untuk menjawab tuntutan pembaharuan politik yangmemerlukan keberlanjutan, bukan kemandekan apalagi kemunduran. Itulah sebabnya maka para pemikir tersebut, mengetengahkan kontrak sosial guna menegaskan bahwa bukan raja, akan tetapi rakyat yang merupakan pemilik kedaulatan. Bahwa penguasa harus memperoleh kepercayaan rakyat supaya bisa memerintah secara sah. Bahwa untuk itu, baik penguasa maupun rakyat harus mempunyai tanggung