TERBENGKALAINYA RUSUNAWA (RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA) KECAMATAN RUMBAI,PEKANBARU
ABSTRACTRegional autonomy as the right and authority and obligation of an autonomous region to regulate and manage a certain region or region which otonami this area is done to advance the welfare of the local community with the base on the legislation of Law no. 23 of 2014 on local government (Revision of Law No.32 of 2004) Implementation of regional autonomy that should be very helpful in the welfare of the people but is now still inversely proportional to the construction of flat-clad apartment standing on Jalan Yos Sudarso, Rumbai District, Pekanbaru, Monday (16 / 11/2015). Rusunawa built by the Ministry of Public Works (PU) is still not fully functioned because it is still waiting for the inauguration of the provincial government development that has not been oriented to the interests of the community and the potential that still looks minimal in the knowledge of the apparatus in managing the existing resources that make terkendalanya in the management of the rusunawaAbstrakOtonomi daerah sebagai hak dan wewenang serta kewajiban suatu daerah otonom untuk mengatur dan mengurus suatu wilayah atau daerah tertentu yang mana otonami daerah ini di lakukan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat setempat dengan di landaskan pada peraturan perundang-undangan UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004) pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintah menjadi kewengan daerah.. Pelaksanaan dari kegitan yang mengarah pada pembangunan yang mendukung Otonomi daerah yang seharusnya sangat membantu dalam kesejahteraan rakyat namun kini masih berbanding terbalik seperti halnya pada pembangunan rusunawa berdiri tegak di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Senin (16/11/2015). Rusunawa (rumah susun sederhana sewa) yang dibangun Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tersebut hingga kini masih belum juga difungsikan seutuhnya karena masih menunggu peresmian dari pihak pemprov pekanbaru pembangunan yang belum berorientasi kepada kepentingan masyarakat dan potensi yang masih terlihat minim pada pengetahuan aparatur dalam mengelola sumber daya yang ada yang menjadikan terkendalanya dalam pengelolaan rusunawa tersebut.