ABSTRAKPerubahan Kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum terhadap Pelanggaran Pemilihan Umum Legislatif berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Tujuan penelitian ini adalah: (1). Untuk mengetahui latar belakang terjadinya perubahan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum terhadap pelanggaran pemilihan umum legislative berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, (2). Untuk mengetahui mekanisme penyelesaian pelanggaran Pemilihan Umum oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum terhadap pelanggaran pemilihan umum legislatif berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif dengan menggunakan dua pendekatan yakni pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian yang melatarbelakangi perubahan kewenangan pelanggaran Pemilu yakni adanya aspirasi Bawaslu yang kesulitan dalam praktik, dimana saat terjadi pelanggaran administrasi Pemilu yang semestinya diselesaikan dengan cepat, tidak bisa dilakukan karena proses penerusan laporan dari pengawas Pemilu ke Komisi Pemilihan Umum/Komisi Pemilihan Umum Daerah tidak diproses secara cepat dan tidak diberi putusan serta tindakan. Disisi lain adanya usulan agar Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi menjadi dua lembaga yang menangani perselisihan Pemilu. Mahkamah Konstitusi menangani perselisihan hasil Pemilu, sedangkan Bawaslu menangani pelanggaran ketentuan Administrasi pemilu, menjadi penyidik dan penuntut pelanggaran ketentuan pidana Pemilu, perselisihan antara Komisi Pemilihan Umum dengan peserta Pemilu, perselisihan antara peserta Pemilu. Bawaslu hendak dikembangkan menjadi penegak hukum dan menyelesaikan sebagian sengketa Pemilu. Pelanggaran Pemilu dibagi menjadi enam jenis yaitu Tindak Pidana Pemilu, Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pelanggaran Administrasi Pemilu, Sengketa Pemilu, Perselisihan hasil Pemilu, sengketa tata usaha Negara. Keseluruhan pelanggaran Pemilu ini ditangani oleh masing-masing lembaga yang berbeda.Kata kunci: pemilu legislatif; pelanggaran pemilu; mekanisme penanganan pelanggaran pemiluABSTRACTT Changes to the Authority of the General Election Supervisory Board on Violations of Legislative General Elections based on Law Number 7 of 2017 concerning General Elections. The objectives of this study are: (1). To find out the background of the change in authority of the General Election Supervisory Agency against violations of the legislative general election based on Law Number 7 of 2017 concerning General Elections, (2). To find out the mechanism for resolving violations of the General Election by the General Election Supervisory Board against violations of legislative elections based on Law Number 7 of 2017 concerning General Elections. This type of research is legal normative juridical research using two approaches namely the approach of legislation and a conceptual approach. The results of the research behind the change in election violation authority are the aspirations of Bawaslu which have difficulties in practice, where during the election administration violations which should be resolved quickly, cannot be done because the process of forwarding reports from Election supervisors to the Election Commission/Regional Election Commission is not processed quickly and not given decisions and actions. On the other hand there is a proposal that the Election Supervisory Body and the Constitutional Court be two institutions that handle election disputes. The Constitutional Court handles disputes over election results, while the Election Supervisory Body handles violations of electoral administration provisions, becomes investigators and prosecutors of violations of Election criminal provisions, disputes between the General Election Commission and election participants, disputes between election participants. Bawaslu wants to be developed into law enforcement and resolve some election disputes. Election Violations are divided into six types, namely Election Crimes, Election Organizers Code of Ethics, Election Administration Violations, Election Disputes, Election Results Disputes, State administrative disputes. All of these Election violations are handled by different institutions.Keywords: legislative elections; election violations; mechanism for handling election violations