The community service aims to provide an understanding of Grants and Wills as an alternative to the management of marital property." Grants and wills are actually familiar, but in fact many people do not know clearly the mechanism, and the difference between the two things. This makes not a few cases of inheritance disputes submitted to the Court. In general, inheritance disputes contain the uneven distribution of inheritance which contains a grant in it as well as the share of inheritance specified in the will. This counseling is a form of community service and provides understanding to the Pentecostal Church Congregation in Indonesia Ketapang Jakarta. Pentecostal Church in Indonesia, located in Jl KH. Zainul Arifin No. 39 Central Jakarta, which is currently led by Pdt. AH. Mandey is a church that was previously located on Jalan Pintu Besar Selatan. This Community Service is carried out using the Zoom application as a media to the Pentecostal Church Congregations in Indonesia, Ketapang Jakarta, which previously participants of this legal counseling registered via the google form. The material presented at the counseling was an understanding of marital bonds, assets in marriage, grants, elements of grants, terms of grants, and types of wills consisting of general wills, olographic wills and secret wills. The output plans resulting from this community service are in the form of continuation in the scientific meeting of the SENAPENMAS UNTAR 2021 event and publications in the mass media. Pengabdian Masyarakat yang dilakukan bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai Hibah dan Wasiat sebagai alternatif pengelolaan harta perkawinan.” Hibah dan wasiat sudah tidak asing di telinga, namun kenyataanya banyak masyarakat yang belum mengetahui secara jelas mekanisme, dan perbedaan dari kedua hal tersebut. Hal ini membuat tak sedikit kasus-kasus sengketa waris yang diajukan ke Pengadilan. Pada umumnya sengketa waris berisikan tentang ketidakrataan pembagian waris yang terdapat hibah didalamnya maupun bagian waris yang ditentukan dalam surat wasiat. Penyuluhan ini sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat dan memberikan pemahaman kepada Jemaat Gereja Pentakosta di Indonesia Ketapang Jakarta. Gereja Pantekosta di Indonesia Jl KH. Zainul Arifin No 39 Jakarta Pusat, yang saat ini di pimpin oleh Pdt. A.H. Mandey merupakan Gereja yang sebelumnya berada di Jalan Pintu Besar Selatan. Pengabdian Masyarakat ini dilakukan dengan media applikasi Zoom kepada Jemaat Gereja Pentakosta di Indonesia Ketapang Jakarta yang pada sebelumnya peserta penyuluhan hukum ini mendaftar melalui tautan google form. Materi yang disampaikan pada penyuluhan tersebut yaitu pemahaman mengenai ikatan Perkawinan, Harta dalam Perkawinan, Penghibahan, unsur-unsur Hibah, syarat Hibah, dan jenis-jenis Wasiat yang terdiri dari wasiat umum, wasiat olografis dan wasiat rahasia. Rencana luaran yang dihasilkan dari pengabdian masyarakat ini berupa prosiding dalam temu ilmiah acara SENAPENMAS UNTAR 2021 dan publikasi di media massa.