<p>Abstract<br />This article aims to determine the Comparison of the Binding Strength of Pre-Contract in Contract Laws <br />in Indonesia with Contract Laws in European Countries. This research is prescriptive normative legal <br />writing using the source of legal materials, whether in the form of primary legal materials and secondary <br />legal materials. The technique of collecting legal materials in this research is by way of literature study <br />through the collection of legislation, books, and other supporting documents. In the writing of this law, the <br />authors use case approach, comparative approach and conceptual approach and using the technique of <br />legal source analysis by syllogistic method through deductive thinking pattern. Based on the results of the <br />research that the authors did, it was found that the contract law in Indonesia related to the pre-contract <br />arrangement is still unclear while in Europe it is clearer and more assertive, Indonesia tends to still follow <br />the classical theoretical view that good faith should be applied at the stage of contract implementation, <br />countries in Europe have embraced the modern contract theory’s view that good faith must already exist <br />in the pre-contract stage. Pre-contract is not specifically regulated in Indonesian legislation, especially in <br />the Civil Code the absence of regulation on pre-contract making the binding of preband contracts vague, <br />there is a prominent difference in the jurisprudence of pre-contract. The results of this study suggest that <br />the law of Indonesia more firmly in regulating the pre-contract should refer to European countries because <br />Indonesia and Europe have in common that is the civil law law system. Thus, although Indonesia does <br />not specifically have written rules in legislation but Indonesia can expressly decide on pre-contract based <br />on the principles of justice and trust.<br />Keyword: Good Faith; Classical Theory; Modern Theory; Pre-contract.</p><p>Abstrak<br />Artikel ini bertujuan untuk mengetahui Perbandingan Kekuatan Mengikat Pra kontrak Dalam Hukum <br />Kontrak Di Indonesia Dengan Hukum kontrak di Negara-negara Eropa. Penelitian ini merupakan <br />penulisan hukum normatif yang bersifat preskiptif dengan menggunakan sumber bahan-bahan hukum, <br />baik yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum <br />dalam penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan melalui pengumpulan peraturan perundang-<br />undangan, buku, dan dokumen lain yang mendukung. Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan <br />pendekatan kasus, pendekatan komparatif dan pendekatan konseptual serta menggunakan teknik <br />analisis sumber hukum dengan metode silogisme melalui pola pemikiran deduktif. Berdasarkan hasil <br />penelitian yang penulis lakukan, ditemukan bahwa Hukum kontrak di Indonesia terkait pengaturan pra <br />kontrak masih belum jelas sedangkan di eropa sudah lebih jelas dan lebih tegas, Indoesia cenderung <br />masih mengikuti pandangan teori klasik bahwa itikad baik harus diterapkan pada tahap pelaksanaan <br />kontrak sedangkan pada negara-negara di Eropa sudah menganut pandangan teori kontrak modern <br />yakni itikad baik harus sudah ada pada tahap pra kontrak.. Pra kontrak tidak diatur secara khusus dalam <br />peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata <br />(KUH Perdata) tidak adanya pengaturan mengenai pra kontrak membuat kekuatan mengikat pra kontrak <br />menjadi samar, terdapat perbedaan yang menonjol dalam yurisprudensi mengenai pra kontrak. Hasil <br />penelitian ini menyarankan agar hukum Indonesia lebih tegas dalam mengatur pra kontrak sebaiknya <br />mengacu pada negara-negara Eropa karena Indonesia dan Eropa mempunyai kesamaan yakni menganut <br />sistem hukum civil law. Dengan begitu meskipun Indonesia tidak secara khusus memiliki aturan tertulis <br />dalam perundang-undangan namun Indonesia bisa secara tegas memutuskan mengenai pra kontrak <br />dengan berlandaskan asas keadilan dan kepercayaan. <br />Kata Kunci: Itikad Baik; Teori Klasik; Teori Modern; Pra kontrak</p>