DUALISME ABORTUS PROVOCATUS DALAM PERSPEKTIF REGULASI (PERUNDANG-UNDANGAN) DI INDONESIA
The development of the pattern of people's lives that are increasingly rapidly giving various positive or negative impacts from various perspectives. Free association without being based on the order of science and morals will cause damage to the order of life without looking at the prevailing norms. Free relationship or free sex is becoming an increasingly free lifestyle among teenagers or the community, of course this has an impact on the occurrence of unwanted pregnancies which in the end takes an action to have an abortion or abort the fetus in the womb. Abortion is an act that is prohibited in various laws in Indonesia and threatens with strict sanctions from the act of aborting the fetus. There are two legal regulations that both prohibit abortion, the first is in Law No. 36 of 2009 concerning Health and the second is contained in Law No. 35 of 2014 concerning Child Protection. Even though these two laws do not have the same name, they have a purpose and carry the same mission and threat of criminal sanctions as seen in the articles of the two laws that regulate. Two different views (dualism) contained in the law provide guidance later in applying criminal acts to abortionists. There are several things that are allowed in this abortion ban, namely an indication of a medical emergency if it is dangerous for the pregnant mother and the second is a victim of rape. The determination of the prohibition of abortion as under the legal umbrella of the two regulations provides evidence that the existence of this life is guaranteed and protected by the state.Perkembangan pola kehidupan masyarakat yang semakin cepat memberikan berbagai dampak positif ataupun negatif dari berbagai sudut pandang. Pergaulan bebas tanpa dilandasi dengan tatanan ilmu dan moral akan menjadi menjadikan rusaknya tatanan kehidupan tanpa melihat lagi norma-norma yang berlaku. Hubungan bebas atau free sex menjadi gaya hidup yang semakin bebas dikalangan remaja ataupun masyarakat, tentu hal ini memberikan imbas akibat terjadinya kehamilan yang tidak dikehendaki dimana pada akhirnya mengambil sebuah tindakan untuk melakukan aborsi atau mengugurkan janin yang ada dalam kandungan. Aborsi merupakan perbuatan dilarang dalam berbagai perundang-undangan yang ada di Indonesia serta mengancam dengan sanksi yang tegas dari tindakan pengguguran janin tersebut. Ada dua regulasi undang-undang yang keduanya sama-sama melarang tindakan aborsi ini, pertama terdapat pada Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan yang kedua terdapat pada Undang-Undag No 35 Tahun 2014 Tetang Perlindungan Anak. Sekalipun kedua undang-undang ini tidak memiliki nama yang sama akan tetapi mempunyai tujuan dan membawa misi serta ancaman penjatuhan sanksi pidana yang sama seperti terlihat dalam pasal-pasal kedua undang-undang tersebut mengatur. Dua pandangan (dualisme) berbeda yang terdpat dalam undang-undang memberikan petunjuk nantinya dalam menerapkan perbuatan tindak pidana pada pelaku aborsi. Ada beberapa hal yang diperbolehkan dalam larangan aborsi ini yakni indikasi kedaruratan medis apabila membahayakan bagi ibu yang mengandung dan kedua merupakan korban pemerkosaan. Penentuan larangan aborsi sebagaimana di payung hukumi kedua regulasi tersebut memberikan bukti bahwa adanya kehidupan ini dijamin serta di lindungi oleh negara.