ANALISIS POTENSI BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SEBAGAI SALAH SATU PAJAK DAERAH
This study aims to analyze the potential of Land And Building Transfer Tax (BPHTB) revenue which is one of the local taxes in the city of Bandung. This study uses a qualitative approach with descriptive methods. Data collection techniques are carried out by observation, in-depth interviews and literature studies. The results of the study show that the realization of BPHTB revenues every year always increases. However, the increase was not optimal, because in some periods the target set was not reached. The set target is not achieved because BPHTB is included in the self assessment system, namely a tax collection system that authorizes taxpayers to determine the amount of tax payable themselves. Many taxpayers who report their transactions are not in accordance with reality, so they report obligations smaller than they should be paid. Since 2016, the Bandung City Government has set a range of land values based on land value zones issued by the National Land Agency as the basis for imposing BPHTB. Penelitian ini bertujuan untuk mengalisis potensi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang merupakan salah satu pajak daerah yang ada di Kota Bandung. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara mendalam dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa realisasi penerimaan BPHTB setiap tahunnya selalu meningkat. Namun peningkatan tersebut belum optimal, karena pada beberapa periode target yang ditetapkan tidak tercapai. Target yang ditetapkan tidak tercapai karena BPHTB termasuk ke dalam kelompok self assesment system yakni sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak terutang. Para wajib pajak banyak yang melaporkan transaksi mereka tidak sesuai realitanya, sehingga mereka melaporkan kewajiban lebih kecil dari seharusnya dibayarkan. Sejak tahun 2016, Pemerintah Kota Bandung menetapkan kisaran nilai tanah berdasarkan zona nilai tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional sebagai dasar pengenaan BPHTB.