Children are one of the legal subjects who have the potential to become victims of violence. Violence faced by children can be in the form of physical, psychological, sexual and neglect. Against these various types of violence, the Domestic Violence Law and the Child Protection Law can serve as the basis for criminalizing the perpetrators. In the Child Protection Law, even criminal sanctions against perpetrators of sexual violence against children are weighted for punishment. Furthermore, the law is equipped with additional penalties in the form of announcing the identity of the perpetrator, and action sanctions in the form of chemical castration and installation of electronic detection devices. However, efforts to overcome violence against children are not enough to rely on criminal sanctions. This is evidenced by the rise in the number of violence against children. Therefore, prevention efforts are needed through increasing understanding of the importance of making helping others a basic need of human life. So that each individual will always help and provide assistance to children who need help. The method of implementing this community service activity is carried out using the lecture, discussion and question and answer method at Loyola High School Semarang. The activity begins with material exposure regarding forms of violence, sanctions and prevention. After the presentation, there was a discussion session and a question and answer session regarding the material that had been presented. The results of the service implementation activities were obtained by understanding various information about child violence and its prevention.Anak menjadi selah satu subjek hukum yang berpotensi menjadi korban kekerasan. Kekerasan yang dihadapi oleh anak dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran. Terhadap berbagai kekerasan tersebut, UU KDRT dan UU Perlindungan Anak dapat menjadi dasar pemidanaan terhadap pelaku. Dalam UU PerlindunganAnak bahkan sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak terdapat pemberatan pemidanaan. Lebih lanjut dalam undang-undang tersebut dilengkapi pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, dan sanksi tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeketksi elektronik. Namun upaya penanggulangan kekerasan terhadap anak tidak cukup hanya mengandalkan sanksi pidana. Hal ini terbukti dengan maraknya angkakekerasan terhadap anak. Oleh sebab itu, diperlukan upaya pencegahan melalui peningkatan pemahaman tentang pentingnya menjadikan menolong orang lain sebagai kebutuhan dasar hidup manusia. Sehingga setiap individu akan senantiasa menolong dan memberikan bantuan kepada anak yang membutuhkan bantuan. Metode pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan dengan menggunakan metode ceramah, diskusi dan tanyajawab di SMA Kolese Loyola Semarang. Kegiatan diawali dengan paparan materi berkenaan dengan bentuk kekerasan, sanksi dan pencegahannya. Setelah paparan dilakukan sesi diskusi dan tanya jawab berkenaan dengan materi yang telah disampaikan. Hasil kegiatan pelaksanaan pengabdian diperolehnya pemahaman mengenai berbagai informasi seputar kekerasan anak dan pencegahannya.