DEMOKRASI DAN LINGKUNGANNama: Desem SoinbalaNim :2121B1001Prodi :S1 Kesehatan Masyerakat [email protected] IIK STARADA INDONESIAAbstractDiskusi mengenai kaitan antara kondisi lingkungan dengan pola penyelenggaraan pemerintahan (governance) mulai menghangat pada tahun 1990an. Bentuk negara modern yaitu negara kesejahteraan yang diadopsi oleh kebanyakan negara di dunia, menuntut keterlibatan aktif negara dalam segala aspek kehidupan masyarakatnya, termasuk pengelolaan lingkungan.Berdasarkan pemikiran tersebut maka kondisi lingkungan bergantung kepada penyelenggaraan pemerintahan. Berdasar pada keterkaitannya tersebut, kebijakan dan hukum lingkungan di dunia saat ini mengarahkan model pemerintahan yang mendukung pengelolaan lingkungan yang baik. Konferensi PBB tentang Lingkungan dan Pembangunan (UNCED), tahun 1992 dan Konvensi Arrhus, tahun 1998 memiliki landasan pemikiran yang sama, bahwa pola pemerintahan yang baik bagi pengelolaan lingkungan adalah pemerintahan yang memastikan adanya partisipasi masyarakat.Dengan demikian keduanya mensyaratkan pemerintahan yang demokratis. Demokrasi dalam pengelolaan lingkungan kemudian dianggap memberikan pengaruh positif bagi kualitas lingkungan. Kesimpulan tersebut didukung oleh hasil yang dikeluarkan oleh beberapa penelitian.Meskipun begitu, di sisi lain beberapa ahli berpendapat bahwa demokrasi tidak serta-merta membawa dampak positif bagi lingkungan. Salah satu alasannya adalah ada kenyataan yang sulit disangkal bahwa peningkatan polusi yang tinggi pada dekade terakhir ini berasal dari negara-negara yang dianggap sangat demokratis yaitu negara-negara kaya yang menggunakan teknologi tinggi yang menghasilkan polusi.Dengan demikian maka timbul pertanyaan kembali apakah pelaksanaan demokrasi sesungguhnya memiliki korelasi dengan kualitas lingkungan? Pertanyaan ini tentunya tidak mudah dijawab, terutama mengingat bahwa hingga saat ini demokrasi dipahami dalam berbagai macam bentuk hingga prosedur yang berbeda. Dengan demikian, pelaksanaan demokrasi dapat berbeda pada tempat yang berbeda.Tulisan ini akan membahas sejauh mana keterkaitan antara demokrasi dengan pengelolaan lingkungan. Beberapa bentuk demokrasi akan dijelaskan agar dapat dimengerti bahwa kemungkinan setiap bentuk tersebut akan memiliki pengaruh yang berbeda bagi kualitas lingkungan. Dengan demikian diharapkan dapat menjadi masukan awal bagi kajian untuk menemukan bentuk demokrasi yang benar-benar dapat melindungi dan mengatasi persoalan-persoalan lingkungan hidup di Indonesia.Desem Soinbala, F. (2021). Demokrasi dan Lingkungan. artikel Hukum Lingkungan Indonesia, 1(1), 55–73. https://Osf.ios/........... Daftar Pustaka1.Bell, Stuart dan Donald McGillivray. 2006. Environmental Law. Oxford: Oxford University Press.2.Budiardjo, Miriam. 2012. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.3.Butler, Brian E. 2010. “Democracy and Law: Situating Law within John Dewey‟s Democratic Vision”, Etica & Politica / Ethics & Politics, Vol. XII, 2010. Trieste: University of Trieste4.Calder, Gideon. 2009. “Listening, Democracy and the Environment”, In-Spire Journal of Law, Politics and Societies, Vol. 4, No. 2, 2009.5.Collins, Linda. 2007. “Are We There Yet? The Right to Environment in International and European Law,” McGill International Journal of Sustainable Development Law & Policy, Volume 3 Issue 2, 2007, 140-142.6.Cunningham, Frank. 2002. Theories of Democracy. London: Routledge.7.Dahl R.A. dan I. Shapiro________________________________________Artikel SchoralDemokrasi dan lingkungan masyerakatDesem Soinbala,MA Sodik