Risiko kecelakaan kerja pada proyek konstruksi merupakan risiko yang tinggi, namun terkadang faktor-faktor yang dapat mengurangi kecelakaan kerja masih kurang mendapatkan perhatian. Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2014 pada Bab 1 Pasal 1 Sitem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi adalah bagian dari sistem manajemen organisasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka pengendalian risiko K3. Penelitian ini menjelaskan tentang perbandingan risiko kecelakaan pelaksanaan suatu proses pembangunan menggunakan dua metode yaitu metode FMEA (Failure Mode and Effect Analysis) dan HAZOP (Hazard Analysis and Operability Study), penerapan penelitian secara kuantitatif penelitian ini adalah dengan melakukan pengamatan langsung di proyek pembangunan lalu menganalisis risiko kecelakaan sesuai dengan data K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan sesuai dengan hasil pengamatan yang telah dilakukan di Proyek Pembangunan Pasar Johar Selatan, Semarang. Dari hasil analisis dengan metode FMEA diperoleh nilai RPN (Risk Priority Number) 15,39 terdapat pada, pekerjaan pembesian, yaitu pekerja yang tertusuk kawat. Risiko yang terjadi berdasarkan metode HAZOP memiliki Risk Level 7,18 terdapat pada pekerjaan pembesian. Tindakan mitigasi yang dilakukan sesuai dengan metode FMEA dan HAZOP yaitu dengan sering melakukan arahan kepada para pekerja untuk rajin menggunakan APD sesuai standar K3, memberikan penyuluhan tentang pentingnya APD, dan Penataan kepada para pekerja untuk keselamatan kerja.Kata Kunci: FMEA, HAZOP, Risiko Kecelakaan, K3