<p><em>The development of the creative industry in Indonesia is a supporting factor for entrepreneurs to increase their working capital in order to develop their business. The increase of capital can be done by applying for a loan from the bank. In accordance with prudential principles in banking, one of the important factors that must be included in credit agreement is collateral. Creative industry players, usually can only provide Intellectual Property Rights (HKI), specifically Copyright, as collateral. Since Copyright is classified as intangible movable object, Copyright can be used as collateral by fiduciary basis. The aim of this research is to review the basis of regulations regarding Copyright as a fiduciary security and its implementation at BTPN. As a normative juridical research, this research is based on the analysis of legal norms, from the Civil Code, Law Number 42 of 1999 concerning Fiduciary, Law Number 28 of 2014 concerning Copyright and any other related regulations. From this research, it can be concluded that further regulations is still required to regulate Copyright as collateral. In addition, an appraisal institution is also needed to ensure that the economic value of Copyright can be used as collateral security with the loan value.<strong></strong></em><strong><em> </em></strong></p><p><strong><em></em></strong><strong>BAHASA INDONESIA ABSTRACT: </strong>Perkembangan industri kreatif di Indonesia menjadi faktor pendorong pelaku usaha untuk meningkatkan modal kerja guna mengembangkan usahanya. Peningkatan modal ini dapat dilakukan dengan cara mengajukan kredit kepada bank. Sesuai dengan prinsip kehati-hatian bank, salah satu faktor penting yang harus ada dalam perjanjian kredit adalah jaminan. Para pelaku industri kreatif biasanya hanya bisa menyerahkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya Hak Cipta, sebagai jaminan. Karena Hak Cipta tergolong benda bergerak tidak berwujud, maka Hak Cipta dapat dijadikan jaminan fidusia. Penelitian ini ditujukan untuk mengkaji landasan peraturan mengenai Hak Cipta sebagai jaminan fidusia dan implementasinya pada bank BTPN. Sebagai penelitian yuridis normatif, penelitian ini berdasarkan pada analisis norma-norma hukum, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta peraturan-peraturan terkait lainnya. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa masih dibutuhkan adanya peraturan khusus yang mengatur lebih lanjut mengenai Hak Cipta sebagai jaminan kredit. Selain itu, diperlukan pula lembaga <em>appraisal</em>untuk memastikan nilai ekonomi Hak Cipta dapat digunakan sebagai jaminan kredit secara sepadan dengan nilai utangnya.</p>