PENYELESAIAN WARISAN MELALUI HIBAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract: This paper departs from the different concepts between grants and inheritance. A grant is a form of transfer of property from a person (grantor) to another person (grantee) which is carried out while the grantor is still alive with the maximum amount of 1/3 of the inheritance. The grantee may come not only from the grantor’s heir, but also from other party, whether a person or a legal person. While inheritance is the transfer of property from a deceased person to their heir with the provisions that have been stated in the Qur'an and hadith, and other applicable legislation. The descriptive method with normative judicial approach was applied to describe how grants might become one of resolutions for inheritance-related conflict. The research found that some part of community distributes inheritance while the testator is still alive in order to avoid dispute between heirs. This practice is based on custom or simply due to lack of knowledge on Islamic inheritance provision. It can be concluded that the inheritance may be distributed while the testator is still alive through the concept of grant, as long as there is an agreement between the heirs. Whenever a dispute occurs after the grantor deceased, the distributed assets can be withdrawn and taken into account as inheritance.Abstrak: Tulisan ini berangkat dari konsep yang berbeda antara hibah dengan waris. Hibah merupakan bentuk perpindahan harta dari seseorang (pemberi hibah) kepada orang lain (penerima hibah) ketika pemberi hibah masih hidup dengan batasan yang disepakati maksimal sampai 1/3 dari harta peninggalan. Penerima hibah tersebut tidak hanya ahli waris tetapi bisa orang lain baik secara perorangan maupun lembaga atau organisasi yang dilaksanakan. Sementara waris merupakan perpindahan harta dari orang yang sudah meninggal dunia kepada ahli waris dengan ketentuan yng sudah tercantum dalam al-Qur’an maupun hadist atau dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Metode ynag digunakan dalam tulisan ini adalah metode deskriftif dengan pendekatan yuridis normatif yang bertujuan untuk menggambarkan hibah sebagai penyelesaian waris. Ditemukan dalam masyarakat bagaimana pembagian warisan dilakukan ketika si pewaris masih hidup. Adapun alasannya antara lain agar tidak terjadi sengketa diantara ahli waris, karena faktor pemahaman keagamaan masyarakat yang masih kurang terhadap kewarisan Islam, atau karena kebiasaan yang terjadi dimasyarakat. Dapat disimpulkan bahwa penyelesaian waris bisa dilakukan dengan cara membaginya ketika pewaris masih hidup melalui konsep hibah, selama adanya kesepakatan diantara ahli waris. Jika terjadi sengketa setelah meninggalnya pemberi hibah, maka harta hibah yang diberikan ketika hidup dan dinilai sebagai warisan dapat ditarik kembali dan diperhitungkan sebagai warisan.