PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA TERHADAP LOGO INSTANSI PEMERINTAH DIHUBUNGKAN DENGAN PRINSIP ALTER EGO
ABSTRAKSalah satu instansi pemerintah di Jawa Barat, menggunakan logo yang diciptakan oleh pegawai dari instansi tersebut. Pembuatan logo tidak diperjanjikan khusus, sehingga pencipta tidak mendapatkan royalti (materiil dan ekonomi). Hal tersebut menarik untuk dikaji mengenai Implementasi Prinsip Alter ego yang berkaitan pada hak cipta seseorang yang mengakui pencipta sebagai pemilik hak tertinggi. Pencipta memiliki hak alamiah untuk memanfaatkan ciptaannya dan mempertahankan ciptaannya terhadap gangguan apapun dari pihak lain. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini bersifat deskriptif analitis guna memperoleh gambaran peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan cara meneliti bahan pustaka yang disebut data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, literatur-literatur, artikel-artikel, pendapat dan ajaran para ahli serta implementasinya dalam praktek. Apabila dilihat pada Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tidak terpenuhi. Meskipun instansi pemerintah tidak bertujuan untuk kegiatan komersial. Namun hak moral dan hak ekonomi hakikatnya wajib dilaksanakan sesuai dengan prinsip perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Perlindungan Hukum terhadap pencipta atas logo tetap harus diakui. Kata kunci: alter ego; hak cipta; hak moral; logo; instansi pemerintah. ABSTRACTOne of the government agencies in West Java, using a logo created by employees of the agency. Logo creation is not specifically promised, so creators do not get royalties (material and economic). It is interesting to review the Implementation of Alter ego Principles relating to the copyright of a person who recognizes the creator as the owner of the highest right. The Creator has the natural right to utilize his creation and defend his creation against any interference from the other party.The research methods used in this writing are analytically descriptive to obtain an overview of the prevailing laws and regulations associated with legal theories and the practice of implementing positive laws. The approach used in this study is normative juridical, by examining library materials called secondary data consisting of primary legal materials, literature, articles, opinions, and teachings of experts and their implementation in practice.If viewed in Article 35 paragraph (1) and (2) of Law No. 28 of 2014 on Copyright is not fulfilled. Although government agencies do not aim for commercial activities. But moral rights and economic rights must essentially be implemented in accordance with the principles of intellectual property protection. Legal protection of creators over logos must still be recognized.Keywords: alter ego; copyright; government agencies; logo; moral rights.