The number of recidivist cases found in the society shows that the prisoner guidance system in correctional institutions is still not meeting its goals, especially as mandated in Article 2 of Law No. 12 of 1995 concerning Corrections. The problem discussed in this study was: how effective imprisonment is if it is related to the prisoner guidance system in correctional institutions, especially towards recidivists, so as to reduce the number of recidivists in Class II A of Correctional Institution, Kuningan District, West Java. This study applied a descriptive analytical method and a normative juridical approach. As results, it was found that the prisoner guidance system, especially for recidivists, was not yet fully implemented so that the goals of the Penal System, held in the context of establishing correctional prisoners to become fully human, be aware of their mistakes, improve themselves, and not repeat the crimes so that they can return to the society, can actively play a role in development, and can live reasonably as good and responsible citizens, have not been fulfilled. The goals of the penal system cannot be achieved yet especially because there is no separation of blocks between recidivist and non-recidivist prisoners, lack of correctional officers who have special skills needed in the field, negative views from the society, and limited facilities and infrastructure.�Efektifitas� Pidana Penjara terhadap Residivis dihubungkan dengan Peranan Lembaga� Pemasyarakatan� dalam Sistem Pembinaan Narapidana� Perspektif� Undang Undang Pemasyarakatan� �Banyaknya kasus residivis yang terdapat dalam masyarakat, menunjukan bahwa pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan masih belum memenuhi harapan kita semua. Khususnya sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. permasalahan adalah: seberapa efektifnya penjatuhan pidana penjara jika dikaitkan dengan sistem pembinaan terpidana di lembaga pemasyarakatan khususnya terhadap residivis sehingga dapat mengurangi jumlah residivis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kuningan Jawa Barat. Metode penelitian ini menggunakan metode Deskriptif Analitis dan pendekatan yang dilakukan adalah Yuridis Normatif, dengan teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa ternyata pembinaan terhadap narapidana khususnya residivis belum sepenuhnya dapat dilaksanakan sehingga tujuan dari Sistem Pemasyarakatan yang diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali dalam lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab belum terpenuhi. Khususnya yang menyangkut tentang pemisahan blok antara napi residivis dan non residivis, kurangnya petugas lembaga pemasyarakatan yang memiliki keterampilan khusus yang sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja, pandangan negatif dari masyarakat serta keterbatasan sarana dan prasarana.