ABSTRAKUU Cipta Kerja dalam Pasal 39 ayat (2) untuk pertama kali mengatur keputusan kelayakan lingkungan harus diumumkan melalui sistem elektronik. Secara bersamaan, penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terbukti telah menjadi pemicu bagi Pemerintah dalam melakukan percepatan pengembangan penyusunan dan penilaian Amdal melalui sistem elektronik ‘Amdal.net’, yang seharusnya, juga menjadi penyelesaian baru bagi banyaknya masalah transparansi dan sengketa informasi dokumen Amdal di Indonesia selama ini. Aturan tersebut seolah dibuat agar mampu meyakinkan masyarakat bahwa transparansi akan lebih terjamin, padahal regulasi serupa yang ada juga belum terlaksana dengan baik, bahkan UU Cipta Kerja menghilangkan prinsip pemberian informasi dokumen Amdal yang sebelumnya terakomodir dalam Pasal 26 ayat (2) UU PPLH. Metode Penulisan dalam tulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Tahap Penulisan melalui penulisan kepustakaan yang dilakukan dengan mencari data sekunder termasuk bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Tulisan ini merupakan suatu bentuk analisis kritis atas belum adanya pengaturan Amdal yang memadai terkait transparansi pengumuman usulan rencana usaha, dokumentasi saran, pendapat, tanggapan (SPT) masyarakat dan tanggapannya, hingga transparansi dokumen Amdal dalam pengumuman penerbitan Izin Lingkungan. Hal ini agar peraturan perundang-undangan di masa depan terkait pelaksanaan transparansi informasi dokumen Amdal dapat menghasilkan perbaikan signifikan, melalui sistem elektronik sebagai pembentukan sistem pengawasan publik.Kata kunci: analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal); sistem informasi lingkungan hidup; transparansi informasi dokumen lingkungan.
ABSTRACTArticle 39 Paragraph (2) of Indonesian Omnibus Law, for the first time, regulates that the decision of the Amdal must be announced through electronic system. The Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pandemic has become a trigger for the government to speed up the development of environmental impact assesment (Amdal) through electronic system (Amdal.net), that should also resolve many transparency issues and information disputes regarding Amdal in Indonesia. Hence, the regulation was made to guarantee the transparency improvement to the public, however, similar regulations before have never been fully implemented. Even further, Omnibus Law has eliminated Amdal document information providing principles which previously accomodated on Article 26 Protection and Management of Environment Law. Used research method is juridical normative. Writing phase is done by finding secondary data using primary, secondary and tertiary legal materials. This paper is a form of critical analysis of the absence of adequate regulations regarding Amdal related to the transparency of the proposal, records of the citizen input with the documents of response, and also the decisions. So that, the future regulation regarding Amdal documents transparency, through Electronic System will result in significant improvements, as a supportive public law supervision system.Keywords: environmental document and information transparency; environmental impact assesment (amdal); environmental information system.