AbstractBackground to the problem "Alternative Dispute Resolution" (APS) is a dispute resolution agency or dissent which is resolved through an agreement procedure by the parties carried out outside the court by means of consultation, negotiation, mediation, conciliation or expert judgment. The settlement is based on good faith by ignoring litigation settlement through the District Court which takes a long time and is expensive, bound to formal procedures that must be implemented. This certainly contradicts the principle of civil procedural law "examination is as simple as possible, short time and low cost." The method used to write this article is Library Research using secondary data in the form of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials relating to Alternative Dispute Resolution (APS). The research is normative juridical. The conclusion is that dispute resolution through alternative dispute resolution carried out in a manner that is carried out outside the court is based on good faith to reach an agreement, mutually beneficial is to realize the principle of hearing a simple "short time and low cost." While the superiority of resolution through Alternative Dispute Resolution (APS) is an examination based on the agreement of the parties, good faith, mutual benefit between the two parties, no one loses and wins, prevents hostility between the parties and closed examination.Keywords: Alternative Dispute Resolution, Examination "simple, short time and low cost" AbstrakLatar belakang masalah Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang diselesaikan melalui prosedur kesepakatan oleh para pihak dilakukan di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli. Penyelesaian didasarkan itikad baik dengan mengenyampingkan penyelesaian secara litigasi melalui Pengadilan Negeri yang memakan waktu yang lama dan biaya yang mahal, terikat pada prosedur yang formal yang harus dilaksanakan. Hal ini tentu bertentangan asas hukum acara perdata “pemeriksaan sesederhana mungkin, waktu singkat dan biaya murah.” Metode yang digunakan untuk menulis artikel ini adalah Penelitian Kepustakaan dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier yang berkaitan dengan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Penelitian bersifat yuridis normatif. Kesimpulannya bahwa penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa yang dilakukan dengan cara yang dilakukan di luar pengadilan didasarkan pada itikad baik untuk mencapai kesepakatan, saling menguntungkan adalah untuk mewujudkan asas pemeriksaan perkara “sederhana waktu singkat dan biaya murah.” Sedang keunggulan penyelesaian melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) adalah pemeriksaan didasarkan kesepakatan para pihak, itikad baik, saling menguntungkan kedua belah pihak, tidak ada pihak yang kalah dan menang, mencegah permusuhan diantara para pihak dan pemeriksaan tertutup.Kata Kunci: Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pemeriksaan “sederhana, waktu singkat dan biaya murah”