PENGUATAN KERANGKA HUKUM TERKAIT PENYELESAIAN SENGKETA PASAR MODAL SYARIAH PADA PENGADILAN AGAMA / Strengthening Legal Framework For Sharia Capital Market Dispute Resolution In Religious Court
Dari sudut pandang syariah, pasar modal adalah produk muamalah. Transaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak terdapat transaksi yang bertentangan dengan ketentuan yang telah digariskan oleh syariah. Perkembangan pasar modal syariah di Indonesia yang sedemikian pesat, akan turut meningkatkan jumlah dan ragam potensi masalah hukum yang mungkin terjadi di pasar modal syariah. Setidaknya, diperlukan dua upaya hukum dalam penguatan kerangka hukum pasar modal syariah, yaitu pertama, upaya preventif yang dapat meminimalisir terjadinya masalah-masalah hukum, seperti perlunya pembentukan regulasi yang merujuk kepada syariah Islam agar tercipta kestabilan dan suasana kondusif bagi penegakan hukum di pasar modal syariah, Kedua, upaya penyelesaian sengketa pasar modal syariah dilakukan melalui dukungan terhadap pengadilan agama sebagai satu-satunya lembaga peradilan yang memiliki kewenangan absolut dalam menyelesaikan perkara perdata pasar modal syariah, perlunya peningkatan kompetensi hakim dan aparatur pengadilan agama serta perlunya pedoman, yurisprudensi dan referensi sebagai rujukan dalam penyelesaian sengketa pasar modal syariah di Indonesia. According to the sharia point of view, sharia capital market is muamalah product. Capital market transactions are allowed as long as it does conflict with the terms outlined by sharia. The rapid development of Indonesia sharia capital market results in the increasing number and variety of potential legal problems. It takes two legal efforts in strengthening the legal framework for sharia capital market. First, preventive measures to minimize the legal issues occurrence, such as the establishment of islamic law regulations in order to produce stability and good atmosphere of sharia capital market law enforcement. Second, efforts in sharia capital market mediation which is done through support the religious court as the only judicial institutions having the absolute authority in resolving sharia capital market civil cases. We need to increase the judges and religious courts officials competencies, make guidelines, jurisprudence and the references of sharia capital market dispute resolution in Indonesia.