INTERPRETASI MODERN MAKNA MENYALAHGUNAKAN WEWENANG DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
ABSTRAKKetiadaan kejelasan makna menyalahgunakan wewenang sebagai bagian inti tindak pidana korupsi dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU PTPK), berimplikasi pada kewajiban bagi hakim yang menerapkan pasal tersebut terhadap kasus konkret (kasus tindak pidana korupsi), untuk melakukan interpretasi guna menemukan apa makna yang sebenarnya. Penelitian ini fokus pada masalah interpretasi modern untuk menemukan makna menyalahgunakan wewenang dalam tindak pidana korupsi. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan: pertama, menyalahgunakan wewenang dalam tindak pidana korupsi berdasarkan UU PTPK harus ditafsirkan dalam konteks tindak pidana dalam ruang lingkup hukum pidana bukan hukum administrasi. Kedua, Putusan Mahkamah Agung Nomor 977 K/Pid/2004 yang menafsirkan makna menyalahgunakan wewenang dalam Pasal 3 UU PTPK dengan mengambil alih konsep menyalahgunakan wewenang dalam hukum administrasi adalah tidak tepat. Menafsirkan menyalahgunakan wewenang dalam Pasal 3 UU PTPK sama dengan menyalahgunakan wewenang dalam hukum administrasi, berimplikasi pada dualism pengaturan dan penyelesaian menyalahgunakan wewenang, dan hal ini berakibat pada tidak adanya kepastian hukum.Kata kunci: interpretasi modern; menyalahgunakan wewenang; korupsi. ABSTRACT The lack of clarity on the definition of the term “abusing authority” as the core element of corruption, as stated in Article 3 of Law Number 20 of 2001 (PTPK Law), implies the obligation for judges who apply the article against concrete cases to interpret the real meaning. This research focuses on the problem of modern (contemporary) interpretation to find the purpose of abusing the authority in corruption. The type of research is doctrinal legal research with the legislation approach, conceptual approach, and case approach. This research concludes: First, abusing authority in corruption must be interpreted in the context of criminal acts within the scope of criminal law rather than administrative law. Second, the Supreme Court Decision Number 977 K/Pid/2004 that understanding the meaning of abusing authority in Article 3 of the PTPK Law by taking over the concept of abusing authority in administrative law is inappropriate. Interpreting the term “abusing authority” in Article 3 of the PTPK Law is similar to that in administrative law, can be implicated in the dualism of regulation and resolution of this problem, and this can cause the absence of legal certainty. Keywords: modern interpretation; abuse of authority; corruption.