PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI SUATU GAGASAN UNTUK KORPORASI SEBAGAI LEGAL PERSON YANG MANDIRI DALAM PERTANGGUNGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI
ABSTRACTPenelitian ini menjelaskan konsep pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana yang merekonstruksi teori dan doktrin hukum lama untuk diterapkan dalam korporasi. Hukum pidana mengesampingkan untuk mengadaptasi prinsip personalitas korporasi menyebabkan konsep pertanggungjawaban korporasi bergantung pada konsep personalitas dalam hukum pidana.Tatanan praktis dalam pertanggungjawaban pidana korporasi akan selalu lepas dari jeratan hukum oleh karena penerapan konsep personalitas pada penegakan hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan berbasis data kepustakaan serta emperis dengan melihat fakta-fakta kasus yang terjadi. Penelitian ini menunjukan pertama, dalam penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi, korporasi dianggap sebagai entitas yang sama dengan personal yang ada didalamnya, sehingga korporasi tidak dapat menjadi subyek hukum yang melakukan tindak pidana. Kedua, melalui kritik kesalahan dalam ajaran normatif seyogyanya korporasi dapat dipertanggungjawabkan tanpa mengaitkan korporasi dengan pengurus yang mengelola korporasi. Kata Kunci : Pertanggungjawaban pidana, Legal Person, Pidana Korporasi