THE MANAGEMENT POLICY OF STATE LANDS AS AFORMER OFRIGHT TO CULTIVATEIN REJANG LEBONG REGENCY
Penelitian ini mengangkat permasalahan berkaitan dengan pengelolaan tanah negara bekas hak guna usaha di Kabupaten Rejang Lebong.This research raises the issues related to the management of state lands as a former of right to cultivatein Rejang Lebong Regency.Pada tahun 1988, PT.In 1988, PT.Bumi Megah Sentosa memperoleh HakGuna Usaha seluas 6.925 hektar.Bumi Megah Sentosa obtained the right to cultivatefor an area of 6,925 hectares.Proses perolehan Hak Guna Usahanya melalui pembebasan lahan masyarakat, namun PT.The process of obtaining right to cultivate is gotten through community land acquisition, but PT. Megah Bumi Sentosa tidak mampu membebaskan seluruhnya sehingga akhirnya hak guna usaha tersebut dibatalkan.Megah Bumi Sentosa was not able to free it entirely therefore the right to cultivate was canceled.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan tentang pengelolaan tanah negara bekas hak guna usaha di kabupaten Rejang Lebong dan hambatan yang dihadapi dalam pengelolaan tanah negara bekas hak guna usaha di Kabupaten Rejang Lebong.This research aims to find out and explain the management of state lands as a former of right to cultivatein Rejang Lebong Regency and the obstacles faced in the management of state lands as a former of right to cultivate in Rejang Lebong Regency.Penelitian ini bersifat yuridis sosiologis dengan pendekatan kualitatif.This research is sociological juridical with a qualitative approach.Analisis yang digunakan dalam pengelolaan data adalah analisis kualitatif, yakni data yang diperoleh diseleksi berdasarkan kualitas dan kebenarannya sesuai relevansinya terhadap materi penelitian.The analysis used in data management is qualitative analysis, namely the data obtained is selected based on the quality and truth according to its relevance to the research material. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.This research was conducted in the Rejang Lebong Regency of Bengkulu Province.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan tanah negara bekas hak guna usaha di Kabupaten Rejang Lebong belum maksimal oleh pemerintah daerah.The results of this research indicate that the management of state lands as a former of right to cultivate in Rejang Lebong Regency has not been maximized by the local government. Di atas tanah bekas hak guna usaha tersebut terdapat pemukiman transmigrasi yang belum ada hak pengelolaannya dan penguasaan oleh masyarakat pemilik tanah semula.On the former land ofright to cultivate, there are transmigration settlements that have no management rights and control of the original landowner community.Hambatan dalam pengelolaan tanah negara bekas hak guna usaha di Kabupaten Rejang Lebongyaituadanya persepsi yang berbeda antara Bupati Kabupaten Rejang Lebong dengan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan NasionalKabupaten Rejang Lebong.The obstacles in the management of state lands as a former of right to cultivatein Rejang Lebong Regency were the different perceptions between the Regent of Rejang Lebong Regency with the Office of the Ministry of Agrarian and Spatial Planning / National Land Office of RejangLebong Regency.Kajian ini menawarkan skema solusi alternatif kebijakan utamanya : Penguatan Hak Masyarakat dengan Reforma Agraria.This research offers a scheme of alternative solutions to its main policies: Strengthening Community Rights with Agrarian Reform.