Secara khusus tulisan ini menelaah beberapa penafsiran Wahbah Al-Zuhaili dalam tafsirnya yang fenomenal terkait ayat-ayat pluralitas agama yang penulis sebut dengan prinsip-prinsip pluralisme agama. Adapun prinsip-prinsip yang dimaksud adalah mengakui keanekaragaman agama, kebebasan dalam beragama, toleransi dalam beragama, dialog proaktif, mencari titik temu antar agama bergaul atau berinteraksi dengan baik dan rukun. Metode tafsir mawdhu’i dalam tulisan ini penulis pakai untuk kepentingan pengelompokan dan kategorisasi prinsip-prinsip pluralisme agama dalam tafsīr al-munīr karya Wahbah Al-Zuhaili. Melihat penafsirannya terkait prinsip-prinsip pluralisme agama masih berserakan dalam berbagai penafsiran tentang ayat-ayat pluralitas agama, tulisan ini memberikan kesimpulan bahwa penafsiran Wahbah Zuhaili terkait ayat-ayat pluralitas agama berbeda dengan penafsiran kaum revivalis, atau yang disebut Sahiron dengan quasi objektif-tradisionalis yang cenderung menafsirkan ayat-ayat tersebut secara tekstualis dan kurang memperhatikan pesan moral dari ayat yang ditafsirkannya. Oleh karena itu, penulis menganalisis pemikiran Wahbah dengan menggunakan tipologi penafsiran yang diklasifikasikan oleh Sahiron Syamsuddin, kedalam tiga kelompok, yaitu pandangan quasi-obyektif tradisionalis, pandangan subyektivis dan pandangan quasi-obyektivis modernis. Dari itu didapat kesimpulan bahwa Metode penafsiran beliau memiliki kemiripan dengan metode hermeneutika yang singkatnya secara prosedural, metode hermeneutika menggarap wilayah teks, konteks dan kontektualisasi, sedangkan tipologi penafsiran Wahbah Al-Zuhaili, menurut penulis memiliki kemiripan dengan pandangan quasi-obyektivis modernis.