The Role of IZI Supervision in Productive Zakat Utilization
The purpose of this study is to determine how IZI supervision regarding the utilization of productive zakat funds. In more detail, this study aims to determine the form of supervision carried out, starting from the stages, processes, and types of supervision. The theory used in this research is that of M. Manullang, namely, preventive supervision. The basic assumption is to anticipate failure during implementation from before (prevention). This research is qualitative research using the descriptive method. Collecting data in this study used observation, interview, and documentation techniques. The data analysis in this study used a logical interpretation connected with Da'wah Management's context. The research results show that the basis of thought in the supervision of productive zakat funds is to anticipate (preventive) the misuse of zakat funds, which should be utilized, into one-time consumable funds because the purpose of making productive zakat funds is to make mustahiq muzakki.Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengawasan pihak IZI mengenai pendayagunaan dana zakat produktif. Secara lebih rinci tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk pengawasan yang dilakukan,dari mulai tahapan,proses dan jenis pengawasannya. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah yang dikemukakan oleh M. Manullang, yaitu pengawasan preventif. Asumsi dasarnya adalah untuk mengantisipasi kegagalan ketika pelaksanaan dari sebelumnya (pencegahan). Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif. Pengumpulan data dalam penelitian ini digunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dalam penelitian ini digunakan penafsiran logika yang dihubungkan dengan konteks Manejemen Dakwah. Hasil penelitian menunjukan bahwa yang menjadi landasan pemikiran dalam pengawasan dana zakat produktif adalah untuk mengantisipasi (preventif) terjadinya penyalahgunaan dana zakat yang harusnya di berdayagunakan, menjadi dana konsumtif yang sekali habis. Karena tujuan dari pendayagunaan dana zakat produktif menjadikan mustahik menjadi muzakki.