PENETAPAN PENGADILAN SEBAGAI BENTUK UPAYA HUKUM PADA PROSES EKSEKUSI
ABSTRAKPengadilan Negeri Meulaboh melalui Putusan Nomor 12/Pdt.G/2012/PN.Mbo jo. Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 50/Pdt/2014/PN.Bna jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 651 K/Pdt/2015, menghukum PT KA untuk membayar ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebagai akibat dari kebakaran hutan. Putusan Peninjauan Kembali Nomor 1 PK/Pdt/2017 yang dimohonkan PT KA juga menolak permohonan peninjauan kembali PT KA. Ketika Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengajukan perintah eksekusi, justru Pengadilan Negeri Meulaboh menerbitkan Penetapan Nomor 1/Pen/Pdt/Eks/2017/PN.Mbo yang menunda eksekusi dan memberikan perlindungan hukum kepada PT KA, dengan alasan PT KA sedang mengajukan gugatan baru kepada pemerintah. Permasalahan dalam penelitian ini apakah Penetapan Nomor 1 Pen/Pdt/Eks/2017/PN.Mbo dapat menunda putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Metode dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pengambilan data secara kepustakaan dengan cara berpikir deduktif dalam melakukan verifikasi data. Bagian pembahasan penelitian ini akan diuraikan bahwa penetapan dalam kasus PT KA ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam peradilan dan dikhawatirkan akan menjadi preseden baru yang kontraproduktif dalam penegakan hukum dan dapat disimpulkan bahwa penetapan tersebut melanggar prinsip hukum acara.Kata kunci: penetapan, eksekusi, preseden baru. ABSTRACTMeulaboh District Court through its Decision Number 12/Pdt.G/2012/PN.Mbo in conjunction with Decision of the Banda Aceh District Court Number 50/Pdt/2014/PN.Bna in conjunction with Supreme Court Decision Number 651 K/Pdt/2015, sentenced PT KA to pay compensation for environmental damage due to forest fires. PT KA filed an extraordinary request for review which was then rejected through Court Decision Number 1 PK/Pdt/2017. By the time the Ministry of Environment and Forestry filed a writ of execution, the District Court of Meulaboh issued the Injuction Number 1/Pen/Pdt/Eks/2017/PN.Mbo which ordered postponement of the execution and granted a legal protection to PT KA with the legal basis that PT KA was filing a new claim against the government. The main problem is whether the Injunction of Court Number 1/Pen/Pdt/Eks/2017/PN.Mbo can delay a court decision that has a permanent legal force. This research is conducted through normative juridical method based on literature sources by means of deductive reasoning in data verifying. The discussion in this research shows and explains that the injunction in the case of PT KA will cause legal uncertainty in judicial proceeding and is feared to create a new precedent that is counterproductive in law enforcement. The research concludes that the injunction has violated the main principle of procedural law.Keywords: injunction, execution, new precedent.