PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (STUDI DI PEMERINTAHAN KABUPATEN INDRAGIRI HILIR)
Memperoleh informasi publik merupakan hak asasi manusia. Jaminan keterbukaaan informasi publik adalah ciri penting bagi sebuah negara yang demokratis. Keterbukaan informasi publik merupakan wujud nyata pengawasan publik/masyarakat terhadap penyelenggaraan negara dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Keterbukaan informasi merupakan sebuah acuan dalam upaya mewujudkan akuntabilitas publik para penyelengggaraan negara. Hal ini telah sesuai dengan prinsip-prinsip good governance. Dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik semakin melegitimasi masyarakat akan hak-hak mereka untuk mendapatkan informasi, serta merupakan angin segar bagi masyarakat yang menginginkan transparansi di segala sektor apalagi yang menyangkut sektor publik, namun hal ini tidak terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir, permintaan informasi oleh masyarakat umum hampir tidak dilayani oleh instansi terkait dengan alasan takut disalah gunakan. Hal ini tentu saja dapat memicu masalah akibat tidak adanya keterbukaan informasi publik.Dari uraian latar belakang tersebut, penulis merumuskan masalah yaitu (1) Bagaimana pelaksanaan keterbukaan informasi mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (2) Apa penghambatan pelaksanaan keterbukaan informasi mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (3) Apa upaya mengatasi hambatan pelaksanaan Keterbukaan Informasi mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Penelitian ini merupakan penelitian empiris/sosiologis menitikberatkan pada penelitian langsung/lapangan. Sumber data yang digunakan adalah data primer yaitu data utama yang diperoleh oleh peneliti melalui responden atau sampel. Data sekunder yaitu data yang diperoleh dari buku-buku literature yang mendukung dengan pokok masalah yang dibahas. Sedangkan sifat penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian Deskriftif. Analisis data dilakukan dengan observasi dan penarikan kesimpulan dilakukan dari umum ke khusus (deduktif).Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa, pertama dalam pelaksanaan keterbukaan informasi mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir yaitu daerah Pelaksanaan keterbukaan informasi di Kabupaten Indragiri Hilir ini belum sepenuhnya berjalan dengan maksimal, masih ada sebagian masyarakat yang mengeluh tentang susahnya mengakses informasi yang mereka inginkan. Jika pemohon menginginkan informasi tentang peraturan daerah, dilihat peraturan daerah apa yang diinginkan. Kedua faktor penghambatan pelaksanaan keterbukaan informasi mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir yaitu Keterbatasan media elektronik sebagai sarana informasi yang disampaikan kepada masyarakat seperti beberapa kecamatan belum bisa mengakses jaringan internet , belum ada SOP mengatur tentang keterbukaan informasi publik ini dan ketiga upaya mengatasi hambatan pelaksanaan Keterbukaan Informasi mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir yaitu Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sudah menyediakan media senter untuk masyarakat agar bisa mengakses informasi yang diinginkan, strukturnya juga sudah ada, gedungnya juga sudah ada, gedung media centernya terletak di sebelah gedung GTV dan semua kalangan bisa nantinya mendapatkan informasi yang diinginkan melalui media center tersebut.