Pemenuhan Hak-Hak Pekerja Migran asal Sulawesi Selatan di Malaysia dalam Perspektif Ekonomi Politik
Hak untuk bekerja harus dipenuhi oleh pemerintah sebagai tanggungjawab atas jaminan HAM warga negara sesuai UUD NRI 1945 pasal 27 ayat (2). Penelitian ini bertujuan menggambarkan pemenuhan hak-hak pekerja migran asal Sulawesi Selatan di Malaysia berdasarkan UU No. 39 Tahun 2004 pada masa pra-penempatan dam masa penempatan. Penelitian ini dilaksanakan di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia dan Tawau, Sabah, Malaysia. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara dan studi pustaka. Data dianalisis menggunakan teknik reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak-hak pekerja migran asal Sulawesi Selatan di Malaysia pada masa pra-penempatan dan masa penempatan yang dilaksanakan dengan benar akan signifikan bagi peningkatan ekonomi tenaga kerja Indonesia/pekerja migran Indonesia (TKI/PMI), negara penempatan (Malaysia) dan negara asal (Indonesia). Semakin tinggi tingkat pemahaman seseorang terkait prosedur yang legal, semakin berkurang TKI/PMI yang menempuh jalur ilegal/non-proseduralThe right to work has to be fulfilled by the government as the responsibility for the human rights guarantees for citizens according The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia (UUD NRI 1945) article 27 section (2). The aims of this research were to describe and analyze rights fulfillment of migrant workers from South Sulawesi in Malaysia based on Regulations No. 39 Year 2004 on pre-placement phase and on placement phase. The research was carried out in South Sulawesi Province of Indonesia and Tawau, Sabah, Malaysia. The research employed a qualitative method and a case study approach. Data were gathered through interviews and library research. Data were analyzed using data reduction, data presentation, and conclusion drawing. The results showed that the right fulfillment of migrant workers from South Sulawesi in Malaysia both during pre-placement and after placement contributed significantly to economic improvement benefited both Indonesia as supplying country and Malaysia as placement country. The better the awareness regarding legal procedure the smaller chance for the migrants/workers to make use of illegal procedure.