PENERAPAN PENYELESAIAN KREDIT MACET DENGAN RESTRUKTURISASI BERDASARKAN PASAL 21 PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR: 33/POJK.03/2018 TENTANG RESTRUKTURISASI (Studi Kasus di BPR Lestari Jakarta Barat)
Kewajiban nasabah Debitur dalam perjanjian kredit adalah melunasi hutangnya dalam jangka waktu tertentu dengan sejumlah nominal yang disertai bunga. Namun demikian adanya faktor intern dan/atau ekstern, yang menyebabkan Debitur mengalami kredit macet, sehingga tidak bisa memenuhi prestasi yang telah dijanjikan sebagaimana terdapat dalam perjanjian kredit. Apabila nasabah Debitur yang mengalami kredit macet dan jika masih dimungkinkan untuk berprestasi lagi dalam memenuhi kewajibannya, maka bank biasanya akan melakukan penyelesaian secara baik yaitu menolong nasabah yang sedang mengalami kesulitan dengan melakukan penyelamatan. Adapun upaya penyelamatan yang dimaksud dapat berupa, penjadawalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring). Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan restrukturisasi kredit macet yang diatur dalam Pasal 21 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 33/POJK.03/2018 dalam pelaksanaannya di BPR Lestari Jakarta Barat dan untuk mengetahui hambatan-hambatan dalam penerapan restrukturisasi kredit macet di BPR Lestari Jakarta Barat sesuai dengan Pasal 21 yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 33/POJK.03/2018, dalam hal ini peneliti terjun langsung kelapangan untuk memproleh data dengan melakukan wawancara dengan Pimpinan dan Kepala bagian (Kabag) Kredit di BPR Lestari Jakarta Barat, Metode Penelitian skripsi yang digunakan, yaitu penelitian kepustakaan, maka pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan juga dengan pendekatan kasus (case approach), Berdasarkan hasil wawancara dengan Pak Enden selaku Kepala bagian (Kabag) Kredit ini bertentangan dengan kebijakan restruktur dalam butir (b) yang menerangkan bahwa pejabat atau pegawai yang ditugaskan dalam unit kerja atau pejabat yang ditunjuk untuk menangani Restrukturisasi Kredit tidak terlibat dalam proses pemberian Kredit kepada Debitur yang akan direstruktrurisasi tersebut, artinya baik itu bagian analis sebelum kredit itu dicairkan dan ketika kredit itu bermasalah itu dilakukan dengan pejabat atau pegawai yang berbeda, untuk saat ini di BPR Lestari Jakarta Barat itu masih dilakukan dengan pejabat atau pegawai yang sama, seharusnya untuk menjaga sikap konsistensi berdasarkan jabatan ini dilakukan dengan pejabat atau pegawai yang berbeda, tujuannya agar ada perbandingan dan bisa dievaluasi apabila ada koreksi.