Problematika Pemberian Sanksi Terhadap Penolakan Vaksinasi Covid-19: Suatu Kajian Perspektif HAM
Penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian yuridis normative, bertujuan untuk mengkaji permasalahan terkait pemberian sanksi akibat penolakan vaksinasi terhadap hak asasi manusia untuk menolak pengobatan. Penyebaran epidemi Corona Virus Desease 2019 atau Covid-19 berkembang cukup pesat di Indonesia. Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai macam cara untuk menanggulangi penyebaran wabah Covid-19, contohnya karantina wilayah serta Pembatasan Sosial Berskala Besar. Memasuki awal tahun 2021 dimulai dengan masuknya vaksin Covid-19 ke Indonesia. Pemerintah menghimbau agar semua orang divaksin. Namun ternyata ada sanksi bagi orang yang menolak vaksinasi tersebut. Sanksi tersebut berupa sanksi pidana penjara maupun denda. Hal tersebut semakin dipertegas dengan dikeluarkannya peraturan mengenai penolakan vaksin. Pemberian sanksi ini masih menjadi isu hangat ditengah masyarakat apakah melanggar hak asasi manusia atau tidak karena setiap orang memiliki hak untuk menolak tindakan medis. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, didapatkan hasil penelitian bahwa hukum di Indonesia belum sepenuhnya dapat memberikan kepastian hukum, perlindungan serta keadilan bagi warganya karena masih terdapat kerancuan hukum ataupun pertentangan diantara peraturan perundang-undangan itu sendiri.