Penganiayaan diartikan dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit, atau luka. Penganiayaan yang dilakukan anggota Polisi Lalu lintas atas dasar-dasar tertentu. Anggota Polri yang melakukan penganiayaan terhadap pengendara motor pada dasarnya tunduk pada Peradilan umum. Temuan yang diperoleh dari penelitian ini antara lain : (1) Penerapan hukum terhadap tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan yang dilakukan oleh Anggota Polisi lalu lintas yang sedang ditangani oleh Propam Polrestabes Makassar yaitu melanggar Pasal 351 ayat 1 ke-3 dan 5 KUHP. (2) berdasarkan alat-alat bukti yakni keterangan saksi dan keterangan pelaku, pertanggungjawaban tindak pidana sebagai penegakan hukum, mencakup pengertian mengenai subjek dan objek dalam proses tegaknya hukum itu sendiri. Dalam penegakan hukum terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, Polri melalui Propam (Profesi dan Pengamanan) memiliki tanggungjawab dan tugas struktur organisasi di Polres. Hukuman Tindakan Disiplin, Kode Etik, dan Peradilan Umum merupakan bentuk pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini dilaksanakan di Propam Polrestabes Makassar dengan melakukan wawancara langsung dan menganalisis proses hukum Tindak Pidana Penganiayaan yang di lakukan anggota Polisi Lalu lintas.
Financial S Persecution is defined as causing unpleasant feelings, pain, or injury intentionally. Persecution committed by Traffic Policemen is based on certain principles. Indonesian policemen who abuse motorcyclists are basically subject to the general court. The findings obtained from this research include: (1) The implementation of the law against the persecution criminal act by aggravating the traffic policemen handled by Profession and Security (Propam) of Makassar Police is violating Article 351 verses 1 to 3 and 5 of the Criminal Code. (2) based on evidence from testimony of witnesses and statements of perpetrators, liability for criminal acts as law enforcement includes the notion of subjects and objects in the process of upholding the law itself. In enforcing the law against Indonesian Policemen who commit disciplinary violations, Indonesia National Police through Propam (Profession and Security) has the responsibility and task of the organizational structure at Police Stations. Disciplinary Action Punishment, Code of Ethics, and General Courts are forms of criminal liability. This research was conducted at Propam of Makassar Police Station by conducting direct interviews and deciding on the Criminal Act of Persecution by the Traffic Policemen.