Kegiatan pencegahan penularan infeksi di rumah sakit melibatkan semua petugas kesehatan yang berada di lingkungan rumah sakit termasuk perawat. Perawat adalah petugas kesehatan yang paling sering berhubungan dengan pasien, sehingga dari semua petugas kesehatan perawatlah yang paling beresiko terpapar infeksi berbagai penyakit. Seperti pernyataan Efstathio yang di kuitp dalam Sahara (2011) mengatakan bahwa, secara global lebih dari tiga puluh lima juta petugas kesehatan beresiko terpajan infeksi penyakit dan setelah diobservasi diantara semua petugas kesehatan tersebut yang paling tinggi risiko terpajan infeksi adalah perawat.Dasar tindakan universal precaution ini meliputi mencuci tangan guna mencegah infeksi silang, pemakaian alat pelindung diri diantaranya sarung tangan untuk mencegah kontak dengan darah serta cairan infeksius lain, pengelolaan alat kesehatan, pengelolaan jarum dan alat tajam untuk mencegah perlukaan, serta pengelolaan limbah (Depkes RI dalam Syahrizal, dkk, 2014). Dalam menggunakan prinsip universal precaution, petugas kesehatan memberi perlakukan yang sama pada semua pasien tanpa memandang penyakit atau diagnosanya, yaitu dengan asumsi bahwa setiap pasien memiliki resiko untuk menularkan penyakit yang berbahaya. Petugas harus memiliki pengetahuan yang baik tentang pencegahan transmisi infeksi, bersikap dan bertindak yang benar dalam melakukan setiap indakan. Hal ini sangat perlu di perhatikan karena setiap individu yang bekrja di lingkungan rumah sakit maupun pusat pelayanan kesehatan lainnya merupakan kelompok orang yang sangat rawan untuk tertular atau menularkan infeksi (Spiritia dalam Syahrizal, dkk, 2014).