Artikel ini memaparkan data-data tentang kinerja Bawaslu Kabupaten Pamekasan dalam menangani pelanggaran Pemilu 2019 di Kabupaten Pamekasan. Merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan diskriptif-kualitatif. Teknik sampling yang dilakukan purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam menangani pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kabupaten Pamekasan memiliki wewenang untuk menindaklanjuti pelanggaran dari dua sumber. Pertama, pelanggaran yang bersifat temuan, yaitu pelanggaran Pemilu yang ditemukan berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Pamekasan beserta jajarannya. Kedua, pelanggaran yang bersifat laporan, yaitu dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan masyarakat kepada Bawaslu Kabupaten Pamekasan dan jajarannya. Bawaslu Kabupaten Pamekasan telah mewujudkan keadilan dalam pelaksanaan Pemilu 2019 di Kabupaten Pamekasan. Pertama, ditertibkannya setiap APK melanggar di berbagai titik, mulai ukuran terkecil yang dipaku di pohon hingga ukuran terbesar yang dipasang Billboard berbayar. Kedua, semua temuan dan laporan ditangani secara professional berdasarkan aturan dan prosedur yang ada. Juga telah dilibatkannya rakyat Kabupaten Pamekasan secara aktif untuk ikut mengawasi setiap tahapan Pemilu 2019. Banyaknya laporan masyarakat (22 laporan) yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Pamekasan, menunjukkan bahwa keterlibatan rakyat di Kabupaten Pamekasan sudah cukup bagus bersama-sama Bawaslu Kabupaten Pamekasan menciptakan keadilan Pemilu di Kabupaten Pamekasan.This article presents data on the performance of the Bawaslu Pamekasan Regency in handling violations of the 2019 Election in Pamekasan Regency. Qualitative research with a descriptive-qualitative approach. The sampling technique used was purposive sampling. The result showed that in handling election violations, Bawaslu Pamekasan Regency had the authority to follow up on violations from two sources. First, violations which are findings, namely election violations were found based on the results of supervision of the Bawaslu Pamekasan Regency and its staff. Second, reporting violations, namely alleged election violations reported by the public to the Bawaslu Pamekasan Regency and its staff. Bawaslu Pamekasan Regency had brought justice in the implementation of the 2019 Election in Pamekasan Regency. First, it disciplines each APK to break at various points, from the smallest size nailed to a tree to the largest size installed by a paid Billboard. Second, all findings and reports are handled professionally based on existing rules and procedures. The people of Pamekasan Regency are also actively involved in overseeing every stage of the 2019 elections. The large number of community reports (22 reports) that came to the Bawaslu of Pamekasan Regency, showed that community involvement in Pamekasan District was quite good together with the Bawaslu of Pamekasan Regency creating Election Justice in Pamekasan Regency.