Kebijakan Kewajiban Vaksin Covid-19 Bukan Bentuk Pelanggaran HAM oleh Pemerintah
ABSTRAKKeberadaan corona virus di Indonesia membawa perubahan yang sangat besar pada kondisi ekonomi, kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya. Berbagai kebijakan di ambil salah satunya adalah pemberian vaksin secara masal dan bertahap. Namun kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat. Khususnya kebijakan kewajiban vaksin yang dinilai melanggar hak asasi manusia. Karena seharusnya pilihan vaksin adalah sukarela. Ini diperkuat dengan munculnya sanksi bagi yang menolak dilakukan vaksinasi. Kajian ini lakukan untuk mengurai permasalahan apakah kewajiban vaksinasi COVID-19 merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh pemerintah. Untuk menjawab rumusan tersebut digunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Dan hasil penelitian ini bahwa kebijakan pemerintah menetapkan kewajiban vaksin tidak bisa lantas di justifikasi sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Karena masyarakat juga memiiki kewajiban sebagai warganegara di bidang kesehatan sebagaimana Pasal 9 ayat 1 UU No. 36 Tahun 2009. Diperkuat Komnas HAM dan sejalan dengan teori yang di sebutkan John Stuart Mill bahwa setiap individu memiliki hak untuk bertindak berdasarkan keinginan mereka selama tindakan mereka tidak merugikan orang lain. Dengan tetap mengupayakan langkah persuasif dengan menimalkan sanksi administratif. Kata Kunci: kebijakan, kewajiban vaksin, pelanggaran HAM ABSTRACTThe existence of corona virus in Indonesia brings a very large change in economic conditions, health, education and so on. Various policies are taken, one of which is the provision of vaccines en masse and gradually. But this policy raises pros and cons in society. Especially the policy of vaccine obligations that are considered to violate human rights. The vaccine option should be voluntary. This is reinforced by the emergence of sanctions for those who refuse vaccinations. This study was conducted to unravel the problem of whether the COVID-19 vaccination obligation is a form of human rights violations committed by the government. To answer the formulation is used normative research methods with legal and conceptual approaches. And the results of this study that government policies set vaccine obligations can not be then justified as a form of human rights violations. Because the community also has obligations as citizens in the field of health as Article 9 paragraph 1 of Law No. 36 of 2009. Strengthened Komnas HAM and in line with the theory mentioned by John Stuart Mill that every individual has the right to act on their wishes as long as their actions do not harm others. By continuing to pursue persuasive steps by imposing administrative sanctions.Keywords: policies, vaccine obligations, human rights violations