IMPLEMENTASI ISTIHSAN DALAM IJTIHAD DEWAN SYARI’AH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
Penelitian ini berjudul “Implementasi Konsep Istihsan dalam Ijtihad Dewab Syari’ah Pusat Pa (rtai Keadilan Sejahtera. Latar belakang lahirnya keinginan untuk meneliti ini disebabkan Partai Keadilan Sejahtera adalah satu-satunya Partai Islam yang ada Dewan Syari’ahnya yang fungsinya tidak hanya sekedar mengeluarkan produk fatwa,akan tetapi juga sebagai pengawas Syari’ah agar Partai Keadilan Sejahtera beserta orang-orang yang ada di dalamnya berjalan sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya.Jenis penelitian ini menrupakan penelitian kepustakaan (Library Research), yaitu dilakukan dengan menelaah buku yang berisi fatwa-fatwa Dewan Syari’ah Pusat Partai Keadilan Sejahtera (Selanjutnya penulis DSP PKS) yang sesuai dengan objek kajian disertasi ini. Adapun sumber data yang digunakan sebagai data primernya adalah buku “Fatwa-fatwa Dewan Syari’ah Pusat Partai Keadilan Sejahtera. Disamping itu karena kajian istihsan dan fatwa tersebut tidak terlepas dari kajian Ushul Fiqh dan fiqih pada khususnya, maka untuk itu, penulis menggunakan pula sumber-sumber lain terdekat yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti dan ditempatlkan sebagai sumber data sekunder.Adapun data sekunder tersebut antara lain ; al-mustasyfa fi Ushul Fiqh karya Imam al-Ghazali, al-Muwafaqat fi Ushul al-Syar’i karya Imam al-Syatibi, Fiqih al-Sunnah karya Sayyid Sabiq dan kitab-kitab Ushul Fiqih dan Fiqih lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini.Pendekatan dan analisa yang digunakan melalui pendekatan studi komperatif, yaitu membandingkan berbagai pendapat imam madzhab yang terkait dengan konsep istihsan dan ijtihad/fatwa. Hasil yang diperoleh penulis transkripkan dalam kalimat yang mudah dan dimengerti serta dijadikan sebuah kesimpulan yang sistematis dan utuh.Langkah-langkah penelitian adalah mengumpulkan data dari beberapa kitab dan buku yang terkait dengan masalah istihsan dan ijtihad/fatwa dan ditempatkan pada sub-sub bahasan penelitia desirtasi ini.Penulis juga mengumpulkan produk fatwa-fatwa DSP PKS, dan mengklasifikasikan fatwa-fatwa yang penulis temukan mengandung konsep istihsan. Selanjutnya fatwa-fatwa tersebut dianalisa secara kritis dan mendalam untuk dapat mengetahui sejauh mana implementasi konsep istihsan tersebut dalam ijtihad DSP PKS.Penelitian ini menghasilkan bahwa konsep istihsan yang digunakan oleh DSP PKS dalam menetapkan fatwanya adalah istihsan qiyasi, istihsan istitsna yang terdiri dari : istihasan bi al-nash, istihsan bi al-ijma’, istihsan bi al-mashlahah al-mursalah, istihsan bi al-‘urf, dan istihsan bi al-Dzarurah. Dari 15 (lima belas sampel yang penulis tulis dalam penelitian ini, konsep istihsan qiyasi digunakan sebanyak 5 kali, istihsan bi al-nash digunakan sebanyak 6 kali, istihsan bi al-ijma’ digunakan sebanyak 1 kali, istihsan bi al-mashlahah al-mursalah digunakan sebanyak 12 kali, istihsan bi al-‘rrf digunakan sebanyak 2 kali, dan istihsan bi al-Dzarurah digunakan sebanyak 2 kali. Dengan demikian total konsep istihsan yang digunakan oleh DSP PKS pada sampel 15 fatwanya sebanyak 28 kali.