Karya ini menjelaskan tentang penangkapan ikan secara ilegal di Kepulauan Kabupaten Pangkep pada masa pemerintahan Presiden ke-2 sampai tahun 2015. Alat tangkap tersebut mulai ada sejak tahun 1975 seperti Dodoro’ (Bom ikan), dan Racun potassium yang digunakan oleh sebagian nelayan yang ada di Kepuluan Kabupaten Pangkep. Masuknya orang Jawa ke perairan Selam Makassar Pada tahun 1989 memperkenalkan alat tangkap baru kepada nelayan dan melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap Catrang atau yang biasa disebut Trawl (Trol). Dari sinilah awal nelayan mengenal yang namanya Cantrang/trawl. Sebagai akibatnya, sebagian nelayan di Kecamatan Liukang Tupabiring khusunya Pulau Podang-podang Lompo terdorong melakukan praktek penangkapan ikan secara ilegal karena permintaan pasar semakin meningkat serta, cara prakteknya pun mudah dilakukan dan bisa mendapatkan hasil yang sangat memuaskan. Semasa penggunaan alat illegal (Bom ikan, Potasium, dan Trawl) terus beroperasi sampai mengalami perkembangan dari tahun 2000-2015 dan berdampak pada rusaknya terumbu karang dan memiliki potensi besar mengancam kepunahan ikan dan biota laut lainnya selain itu membahayakan nyawa orang lain..Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian historis (Historical Research), yang terdiri atas beberapa tahapan yakni: (1) Heuristik, dengan melakukan wawancara terhadap para nelayan Kecamatan Liukang Tupabiring seperti Dg. Mudo, Dg. Ilyas, Dg. Harrang, Haerul, dll. Mengumpulkan sumber di Perpustakaan Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Hasanuddin Makassar, Perpustakaan Wilayah Provinsi Sulawesi-selatan, data-data Kecamatan Liukang Tupabiring, sera artikel-artikel yang ada dikoran Fajar. (2) Kritik atau proses verifikasi keaslian sumber sejarah. (3) Interpretasi atau penafsiran sumber sejarah, dan (4) Historiografi, yakni tahap penulisan sejarah. Kata Kunci: Illegal fishing, alat tangkap, Kecamatan Liukang Tupabiring. AbstractThis work describes illegal fishing in the Pangkep Regency Islands during the 2nd President's administration until 2015. The fishing gear began to exist since 1975 such as Dodoro (Fish Bomb), and Potassium Poisons used by some fishermen in Head of Pangkep Regency. The entry of Javanese into the waters of Makassar Submarine In 1989 introduced new fishing gear to fishermen and carried out fishing activities using Catrang fishing gear or commonly called Trawl. From here the fishermen knew the name Cantrang / trawl. As a result, some fishermen in the Liukang District of Tupabiring, especially Podang-podang Island, Lompo, are encouraged to practice illegal fishing because market demand is increasing and the practice is easy and can get very satisfying results. During the use of illegal tools (Fish bombs, Potassium and Trawlers) continued to operate until they developed from 2000-2015 and had an impact on the destruction of coral reefs and had great potential to threaten the extinction of fish and other marine biota in addition to endangering the lives of others ... This study is a qualitative research with historical research approach (Historical Research), which consists of several stages, namely: (1) Heuristics, by conducting interviews with fishermen in the Liukang Tupabiring District such as Dg. Mudo, Dg. Ilyas, Dg. Harrang, Haerul, etc. Gathering resources in the Library of the Faculty of Fisheries and Maritime Affairs, University of Hasanuddin Makassar, Regional Library of South Sulawesi Province, data from the Liukang Tupabiring District, as well as articles in the newspaper Fajar. (2) Criticism or the process of verifying the authenticity of historical sources. (3) Interpretation or interpretation of historical sources, and (4) Historiography, namely the stage of historical writing. Keywords: Illegal fishing, fishing gear, Liukang Tupabiring District.