ANALISIS YURIDIS PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Penanganan anak yang berkonflik dengan hukum seringkali disamakan dengan penanganan orang dewasa yang melakukan tindak pidana. secara yuridis di Indonesia, perlindungan hukum terhadap anak dapat dijumpai di berbagai peraturan perundang-undangan. Semua peraturan perundang-undangan bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan, melindungi hak-hak anak untuk mewujudkan keadilan bagi anak. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi Penelitian, penelitian ini bersifat deksriptif analitis. Jenis data, yaitu data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (Library Research) terhadap data sekunder. Data yang diperoleh dalam penelitian ini dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif. Hasil dari penelitian ini ialah. Pertama, Penerapan diversi terhadap anak baik pada tingkat Penyidikan, Penuntutan dan Peradilan dapat dilaksanakan selama memenuhi persyaratan, sebagaimana diatus dalam Pasal 7 angka 2 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan sesuai dengan Perma Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyatakan bahwa diversi dapat dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan dengan diancam pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Kedua, Kendala Implementasi Diversi dalam penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh anak, dimana korban merasa haknya tidak dilindungi karena tersangka diberikan keistimewaan dalam proses hukum. Adapun pihak korban dan keluarganya dalam hal ini beranggapan bahwa pelaksanaan hukum cenderung berat sebelah dan memihak kepada tersangka.