<p><strong><em>Abstract </em></strong></p><p><em>The concept of criminal liability is when a person is legally responsible for certain actions that are subject to a sanction, because the act itself makes people responsible. According to Law No. 5 of 1999, three indicators determine unfair business competition, namely: 1. Business competition that is done dishonestly. 2. Business competition carried out by means of violating the law. 3. Business competition carried out by inhibiting competition among business actors. Factors that make the cause of unhealthy business competition in decision number 03 / KPPU-L / 2018 There are similarities in the Implementation Method Similarity in Bidding Documents of Reported Party II, Reported Party III, and Reported Party IV. There are similarities in writing / typing errors in the bidding documents of Reported Party II, Reported Party III and Reported Party IV. There are similarities in the value of the Analysis Unit of Work Unit Price Quantity (Coefficient) in the bidding documents of Reported Party II, Reported Party III, and Reported Party IV. belonging to Reported Party II, Reported Party III, and Reported Party IV There are similarities in IP Address of Reported Party II, Reported Party III, and Reported Party IV Commission Council Analysis. Criminal Law Liability Collusion in unfair business competition case study of decision number 03 / KPPU-L / 2018 that reported I, II, III, accounted for criminal law for their actions through the KPPU judge's decision to impose sanctions or fines according to KPPU regulations.</em></p><p><strong><em>Keywords: Criminal Law Liability, Business Competition</em></strong></p><p> </p><p><span class="fontstyle0"><strong>Abstrak</strong><br /></span></p><p><span class="fontstyle1">Konsep pertanggung jawab hukum pidana seseorang bertanggung jawab secara hukum atau perbuatan tertentu bahwa dikenakan suatu sanksi, karena perbuatan sendiri yang membuat orang bertanggung jawab. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 memberikan tiga indikator untuk menyatakan terjadinya persaingan usaha tidak sehat, yaitu: 1) Persaingan usaha yang dilakukan secara tidak jujur, 2) Persaingan usaha yang dilakukan dengan cara melawan hukum,<br />dan 3) Persaingan usaha yang dilakukan dengan cara menghambat terjadinya persaingan diantara pelaku usaha. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang menggunakan </span><span class="fontstyle3">legis positivis</span><span class="fontstyle1">. Spesifikasi penelitian ini adalah preskriptif, yaitu</span> <span class="fontstyle0">suatu penelitian yang menjelaskan keadaan objek yang akan diteliti melalui kaca mata disiplin hukum. Data hasil penelitian kepustakaan dan data hasil penelitian lapangan dianalisis dengan<br />menggunakan metode normatif kualitatif. Faktor yang menjadikan penyebab persaingan uasaha tidak sehat dalam Putusan Nomor 03/KPPU-L/2018 adalanya adanya kesamaan metode pelaksanaan pada dokumen penawaran Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV. Pertanggungjawaban hukum pidana persekongkolan dalam persaingan usaha tidak sehat pada studi kasus Putusan Nomor 03/KPPU-L/2018 bahwa Terlapor I, II, III bertanggung jawab secara hukum pidana atas perbuatannya melalui putusan hakim KPPU dan dikenakan sanksi atau pidana denda yang sesuai dalam peraturan KPPU.<br /></span></p><p><strong><span class="fontstyle2">Kata Kunci: Pertanggungjawaban Hukum Pidana, Persaingan Usaha</span> </strong></p>