PENINGKATAN MUTU PRODUK UKM MELALUI SERTIFIKASI JAMINAN PRODUK HALAL
Kegiatan Pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan mutu produk melalui sertifikasi jaminan produk halal dengan memberikan pengetahuan, pemahaman dan pendampingan tentang pentingnya sertifikasi halal pada pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kabupaten Trenggalek. Sesuai edaran LPPOM MUI bahwasannya di tahun 2019 seluruh produk yang berkaitan dengan makan dan minum harus memiliki sertifikasi halal. Hal ini menjadi salah satu tantangan bagi para pelaku UKM dalam memahami tentang arti pentingnya memiliki sertifikasi halal terhadap produk yang dimiliki. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini akan menambah wawasan dan pengalaman yang dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing bagi pelaku UKM. Kegiatan penyuluhan dilakukan melalui tahapan sosialisasi sampai pendampingan pendaftaran sertifikasi jaminan produk halal secara online pada 150 pelaku UKM yang bergerak di bidang kuliner, restoran, café maupun hotel. Penyuluhan Proses Sertifikasi Jaminan Produk Halal Usaha Kecil Menengah (UKM) yang telah dilakukan dapat dilihat dari antusiasme keikutsertaan UKM Kabupaten Trenggalek dan Peningkatan Pengetahuan dan kesadaran masyarakat serta pengembangan SDM bagi pelaku UKM di Kabupaten Trenggalek terkait jaminan produk halal.Kata kunci—Penyuluhan, Sertifikasi Jaminan Produk Halal, UKM, Kabupaten Trenggalek. AbstractThis Community Service activity aims to improve product quality through halal product assurance certification by providing knowledge, understanding and assistance on the importance of halal certification for Small and Medium Enterprises (SMEs) in Trenggalek Regency. According to the LPPOM MUI circular, in 2019 all products related to food and drink must have halal certification. This has become one of the challenges for SMEs in understanding the importance of having halal certification for their products. It is expected that this activity will add insight and experience that can increase productivity and competitiveness for SMEs. Counseling activities carried out through the stages of socialization to the assistance of online halal product assurance certification registration on 150 SMEs actors engaged in culinary, restaurants, cafes and hotels. Counseling of the Process of Certification of Halal Assurance for Small and Medium Enterprises (SMEs) that has been carried out can be seen from the enthusiasm of SME participation in Trenggalek Regency and the Increased Knowledge and public awareness and HR development for SMEs in Trenggalek Regency related to halal product guarantee.Keywords—Counseling, Halal Product Guarantee Certification, UKM, Trenggalek Regency