Double Track System bagi Pelaku Tindak Pidana Berlatar Belakang Homoseksualitas (Gagasan dalam Pembaruan Hukum Pidana)
Homosexuality is seen as deviant behavior and often becomes the background of a crime. Punishing a criminal offender who has a homosexual background does not automatically solve a crime. Crime punishment actually has a negative impact on criminal offenders, such as stigmatization and obstruction of any efforts to restore the criminal’s sexual orientation. The purpose of punishment in criminal law reform is to improve criminal offenders into better individuals. Based on this background, the “double track system” becomes a relevant idea to be developed, especially now that Indonesia is in the era of reforming the national criminal law. The issues raised were the position of homosexuality in criminal law and the idea of a double track system against the criminal with a homosexual background. The legal research method used is normative research method. The results show that homosexuality is not a criminal offense under Indonesia’s positive criminal law; it is just that homosexuality can be the cause of a crime. The criminal offenders can be given a sanction of action, given that psychology recognizes that there are various therapies to restore sexual orientation. The idea of a double track system is a reflection of the reform of national criminal law which is oriented towards balance values. These values can be used as a basis for immediate implementation of a double track system legislative policy for criminal offenders with a homosexual background in Indonesia’s criminal system. AbstrakHomoseksualitas dipandang sebagai penyimpangan perilaku, tidak sedikit homoseksual menjadi latar belakang terjadinya suatu tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana yang memiliki latar belakang homoseksualitas, tidak serta merta menjadi solusi penyelesaian suatu kejahatan. Pidana justru memberikan dampak negatif terhadap pelaku, seperti stigmatisasi dan terhambatnya upaya mengembalikan orientasi seksual pelaku. Tujuan pemidanaan dalam pembaruan hukum pidana adalah memperbaiki pelaku menjadi individu yang lebih baik. Berdasarkan latar belakang tersebut, “double track system” menjadi gagasan yang relevan untuk diupayakan, terlebih saat ini Indonesia sedang berada pada periode pembaruan hukum pidana nasional. Permasalahan yang diangkat yakni kedudukan homoseksualitas dalam hukum pidana dan gagasan double track system terhadap pelaku tindak pidana berlatarbelakang homoseksualitas. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Hasil yang didapat bahwa homoseksualitas bukan merupakan tindak pidana menurut hukum pidana positif Indonesia, hanya saja homoseksualitas dapat menjadi penyebab terjadinya tindak pidana. Pelaku tindak pidana tersebut dapat diberikan sanksi tindakan, mengingat dalam ilmu kejiwaan mengenal adanya berbagai terapi pengembalian orientasi seksual. Ide double track system merupakan cerminan pembaruan hukum pidana nasional yang berorientasi kepada nilai-nilai keseimbangan. Manfaat tersebut dapat dijadikan pijakan untuk segera melakukan kebijakan legislasi double track system bagi pelaku tindak pidana yang berlatarbelakang homoseksual dalam sistem pemidanaan di Indonesia.